3 Pengedar Inek Ditangkap Polsek Limapuluh, 1 DPO


Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:43:48 WIB
3 Pengedar Inek Ditangkap Polsek Limapuluh, 1 DPO Tersangka/foto:Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Dua orang laki-laki dan satu orang perempuan ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi (inek). Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu, (15/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan M Dahlan Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni AH (21), BA (21) dan seorang perempuan inisial PR (21). Sedangkan satu tersangka lainnya inisial S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung menuju ke TKP," ujar Dany, Jum'at (21/10/2022).

Lalu, sekira pukul 23.00 WIB polisi menangkap AH, bersama PR. Ketika hendak ditangkap, AH berusaha melarikan diri. Namun usahanya itu berhasil digagalkan petugas.

"Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian AH dan ditemukan di saku celana depan sebelah kanan bungkusan plastik bening berles merah ukuran sedang yang berisikan 14 butir pil ekstasi," terang Dany.

Setelah diinterogasi, AH mengaku barang haram itu didapatkannya dari BA sebanyak 20 butir dengan harga Rp5 juta yang dibayar setelah barang laku terjual.

Dari nyanyian AH, polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Air Dingin dan menggerebek kediaman BA. Setelah digeledah, ditemukan 2 butir pil ekstasi di dalam mobil milik BA.

"Tersangka BA mengaku telah menyerahkan pil ekstasi kepada AH. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari S (DPO)," tutur Dany.

Kemudian, ketiga pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiganya, dijerat pasal 114 Jo Pasal 132 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman bui diatas 5 tahun.-dnr