Jual Barang Hasil Curian di PJBO, Dua Maling di Tuah Madani Ditangkap


Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:24:22 WIB
Jual Barang Hasil Curian di PJBO, Dua Maling di Tuah Madani Ditangkap Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua pria ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru karena diduga telah melakukan pencurian di Jalan Taman Karya Villa Lumba-Lumba, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 03.30 WIB dan kedua pelaku yang diamankan yakni MNI (36) dan KI (30). Mereka ditangkap pada Selasa (18/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua tersangka bertemu di sebuah warnet di Jalan Swakarya pada Jum'at (27/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

"Sekira pukul 03.30 WIB MNI mengajak KI keliling mencari sasaran untuk dilakukan pencurian. Kemudian MNI dan KI dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sebelumnya juga dicuri oleh MNI ditempat lain," ujar Andrie, Jum'at (21/10/2022).

Mobil tersebut kata Andrie, mereka gunakan untuk berkeliling mencari rumah yang menjadi sarasan pencurian. Sesampai di Jalan Lumba-lumba, mereka melihat ada sebuah rumah kosong.

"Kemudian mereka melakukan pencurian dirumah tersebut. Setelah berhasil membuka rumah dan mendapatkan barang barang, kemudian MNI mengambil mobil dan memasukkan sepeda motor milik korban ke dalam mobil melalui pintu belakang," tambah Andrie.

Lalu, seluruh barang jarahannya mereka bawa ke Pasar Bawah untuk dijual, namun tidak laku sehingga dibawa kembali ke rumah MNI. Karena tidak laku, mereka berusaha menjualnya barang-barang hasil curiannya melalui PJBO.

"Demikian juga sepeda motor di jual kepada seseorang melalui PJBO yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp19.000.000," papar Andrie.

Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru dan terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.-dnr