Warga Pertahankan Lahan Sampai Titik Darah Penghabisan, PN Siak Batal Eksekusi


Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:01:41 WIB
Warga Pertahankan Lahan Sampai Titik Darah Penghabisan, PN Siak Batal Eksekusi Demo di Dayun Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, gagal dan batal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Lahan seluas lebih kurang 1.300 hektar di Kilometer 11 yang merupakan milik Indriany Mok dan kawan-kawan dan bersertipikat itu rencananya akan kembali dieksekusi pada Rabu, (19/10/2022) pagi.

Pantauan Riauin.com di lokasi yang akan dijadikan objek Constatering dan Eksekusi, terlihat massa sudah berkumpul. Massa yang hadir mulai dari orang tua, ibu-ibu, bapak-bapak, para pemuda, anak-anak hingga bayi ikut turut serta dalam unjuk rasa ini sejak pagi.

Di posisi berseberangan, tidak terlihat adanya tanda-tanda kehadiran dari pihak PN Siak. Begitu juga dengan kepolisian, tidak satupun kami melihat adanya aparat keamanan di lokasi Constatering dan Eksekusi.

Berdasarkan infomasi yang berasil di rangkum, batalnya pelaksanaan Constatering dan Eksekusi diduga karena BPN Riau tidak hadir dalam pencocokan tersebut.

Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi perihal batalnya Constatering dan Eksekusi ini belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak dibalas, walaupun sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.

Tokoh masyarakat Mempura, Jaya Mesra mengatakan ia sangat prihatin atas sengketa lahan warga di Desa Dayun dengan PT DSI yang tang kunjung usai.

Untuk itu, ia meminta Presiden Republik Indonesia, Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Siak Alfedri agar dapat membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini.

"Kepada Pak Jokowi, Kapolri, Gubernur Riau dan Bupati Siak, agar kiranya bisa membantu menyelesaikan sengketa lahan di wilayah kami," tegas Jaya, Rabu (19/10/2022) siang.

Kata Jaya, bertahun-tahun masyarakat di Desa Dayun resah karena sengketa lahan yang tak kunjung ada ujungnya.

"Maka hari ini kami sampaikan atas nama masyarakat, kami mohon kepada Bupati Siak Alfedri agar bisa meyelesaikan dengan secepatnya," tutup Jaya.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, sesuai jadwal pada hari ini akan dilaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak, namun dalam pelaksanaannya batal dilaksanakan.

Ia meminta dengan tegas kepada aparat pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat bawah untuk dapat ikut andil memperjuangkan hak dari masyarakat ini.

"Karena masyarakat memiliki legalitas yang sah mulai dari SKT, SKGR bahkan SHM yang sudah disiapkan oleh instansi yang berwenang. Kami siap untuk menanti mereka (PN Siak, red) sebagaimana disampaikan masyarakat, satu jengkal tanahpun akan dipertahankan sampai dengan titik darah penghabisan," tutur Sunardi.

Dipaparkan Sunardi, Ketua Pengadilan Negeri Siak itu jelas salah sasaran atau salah objek. Dimana lahan yang akan di eksekusi adalah milik PT Karya Dayun, sedangkan lahan yang menjadi objek atau sasaran ini adalah bukan milik PT Karya Dayun, dan itu sudah dipertegas oleh pihak instansi pertanahan.

Diungkap Sunardi, DPP LSM Perisai Riau pada Senin, (17/10/2022) kemarin telah mebuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau perihal temuan adanya indikasi dugaan suap yang dilakukan oleh pihak PT DSI dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke Kejati Riau.

"Jika ada pihak-pihak yang bertanya kepada kami apakah kami menyampaikan berita hoaks, silahkan kepada pihak yang berkepentingan menanyakan langsung ke Kejati Riau. Disitu bukti-bukti sudah kami lampirkan secara utuh," ungkapnya.

Tak lupa Sunardi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang sudah turut andil dan berjasa memperjuangkan kepentingan rakyat di Kabupaten Siak.

"Kami DPP LSM Perisai berterima kasih kepada IPK yang turut andil dan berjasa karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan dilakukan konstatering di Kabupaten Siak," paparnya.

Untuk diketahui, dua bulan sebelumnya, tepatnya pada Rabu, (3/8/2022) lalu, PN Siak juga telah gagal melakukan Constatering dan Eksekusi lahan milik warga. Hal itu disebabkan karena eksekusi mendapatkan penolakan dari ratusan warga pemilik lahan yang sah.-dnr