Kepergok Curi Kabel Induk Gardu PLN di Tenayan Raya, Pria Ini Ditangkap


Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:30:32 WIB
Kepergok Curi Kabel Induk Gardu PLN di Tenayan Raya, Pria Ini Ditangkap Tersangka pencurian kabel travo PLN dan barang bukti sebuah tang pemotong/foto:HPTR

RIAUIN.COM - Seorang pria diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian kabel listrik travo milik PLN yang berada di Jalan Ambon, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Peristiwa pencurian aset negara itu terjadi pada Senin, (17/10/2022) sekira pukul 02.30 dini hari WIB yang dilakukan SN (35) warga Jalan Bakti, Kecamatan Sidomulyo Timur, Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Manapar, Selasa (18/10/2022).

Manapar menyebut, pelapor Faya Efdika Yasseff yang merupakan seorang PNS mendapatkan informasi dari petugas lapangan bahwa kebel induk gardu yang terletak di Jalan Ambon Kelurahan Tangkerang Timur telah di curi orang.

"Atas keadaan tersebut, pelapor memerintahkan petugas lapangan untuk mengatasi keadaan tersebut sehingga tidak menghalangi warga mendapatkan pasokan listrik dari PLN," ungkap Manapar.

Dari aksi tersebut, pihak PLN telah dirugikan senilai Rp12.403.419 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Berangkat dari laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino bersama Unit Reskrim melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara. Dari infomasi warga, pelaku melarikan diri setelah diteriaki warga pada saat akan membawa barang hasil curian.

"Sekitar 300 meter dari TKP, Kanit Reskrim dan warga menjumpai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan langsung diamankan. Pada saat diinterogasi ia mengakui sebagai pelaku pencurian kabel travo PLN," tutup Manapar.

Akibat perbuatannya, SN diamankan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) huruf ke-3 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.-dnr