Pengusaha di Kampar Ditipu, 1,5 Ton Daging Dibawa Kabur Pelaku


Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:05:42 WIB
Pengusaha di Kampar Ditipu, 1,5 Ton Daging Dibawa Kabur Pelaku Tersangka/foto:Humas Polsek Payung Sekaki

RIAUIN.COM – Seorang pengusaha daging sapi, ayam dan ikan bernama Liong Hutabarat (38) warga Jalan Perum Cemara Ratu, Kelurahan Kualu l, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditipu oleh dua orang pembelinya.

Tidak tanggung-tanggung, daging sapi, ayam dan ikan milik Liong dibawa kabur kedua pelaku dengan berat total 1.492,5 Kilogram atau hampir 1,5 ton.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menyebut, kedua orang yang telah melakukan tindak pidana penipuan itu yakni AB (31), warga Jalan Perjuangan Gang Revolusi, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Kemudian FS (30) warga Jalan Perkasa Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Peristiwa pengungkapan itu terjadi di Berkah Jaya Catering Jalan Kayu Manis Gang Mulya Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Sabtu, (17/9/2022) lalu sekira jam 13.00 WIB," kata AKP Nursyafniati, Selasa (18/10/2022) siang.

AKP Nursyafniati mengatakan, modus pelaku yakni membeli daging sapi, ayam dan ikan dari korban dengan berat keseluruhan 1.492,5 kilogram seharga Rp 123.924.500 via WhatsApp pada 16 September 2022 lalu.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa pesanan untuk usaha catering miliknya yang berada di Jalan Kayu Manis. Kemudian korban menyiapkan pesanan pelaku. Kemudian tanggal 17 September 2022 sekira jam 13.00 WIB dua orang anggota korban mengantar pesanan. Anggota korban menyerahkan faktur pemesanan yang jatuh tempo, sampai tanggal 24 September," ungkapnya.

Lalu, korban menagih uang hasil penjualan kepada pelaku sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diberikan. Namun pelaku tidak membayar uang tagihan dengan alasan yang tidak jelas.

Karena korban berulang kali menagih uang pesanan tersebut namun tidak ada itikat baiknya untuk membayar, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki.

AKP Nursyafniati menyatakan, atas laporan korban Tim Opsnal melakukan penangkapan dan mengaman pelaku (A) dirumahnya Jalan Perjuangan Gang Mulya Kota Pekanbaru.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku (P) yang menjadi otak pemesanan daging tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengaman pelaku (P) dirumahnya, Jalan Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru,” ujar Kapolsek.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku daging, ayam dan ikan tidak digunakan untuk usaha catering namun dijual kembali oleh pelaku. Dan hasilnya digunakan untuk DP pembelian mobil, motor dan perlengkapan untuk usaha catering.

Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki 1 lembar faktur pemesanan daging, 1 unit mobil Honda Brio warna Merah BM 1418 EQ, Screnshot percakapan WhatsApp dan 1 unit HP Realme.

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.-dnr