Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, DPW Perindo Riau Optimis Lolos


Senin, 17 Oktober 2022 - 17:13:15 WIB
Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, DPW Perindo Riau Optimis Lolos Proses verifikasi faktual di DPW Partai Perindo Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - KPU Provinsi Riau dan Bawaslu Riau melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) ke Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo Riau di Jalan Borobudur, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (17/10/2022).

Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Riau, Dedi Irawan mengungkapkan, Partai Perindo khususnya DPW Riau sejak awal telah mengikuti prosedur dan langkah-langkah yang ditetapkan dalam peraturan PKPU.

"Kita sekarang ini menjalankan langkah-langkah yang ditetapkan di PKPU untuk menjadikan Partai Perindo, khususnya Partai Perindo Provinsi Riau sebagai peserta pemilu 2024," ucap Dedi.

Saat melakukan verifikasi, KPU Riau menelaah sejumlah dokumen dari DPW Partai Perindo.

"Ya tadi KTA, KTP Pengurus sesuai di Sipol, kemudian keterwakilan perempuan 30 persen. Alhamdulillah Partai Perindo Provinsi Riau keterwakilan perempuannya 40 persen," sebut Dedi.

Diungkap Dedi, saat ini DPW Riau optimis dan siap menyongsong pemilu 2024. Dari 12 kabupaten kota se Riau, terdapat 11 kabupaten/kota yang mengikuti Verfak.

Usai pelaksanaan verifikasi faktual, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan, dalam Verfak yang dimulai dari tanggal 15 hingga 17 Oktober 2022 secara serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ada beberapa komponen yang diteliti oleh KPU. 

"Kalau tingkat DPP sampai tingkat provinsi, itu hanya kepengurusannya saja yang faktualkan. Tapi kalau di tingkat kabupaten ada dua yakni tingkat kepengurusan dan dan keanggotaan," ujar M Ilham, Senin sore.

Dijelaskannya, ada 3 komponen yang menjadi perhatian khusus dalam Verfak kali ini, yakni pertama kesesuaian pengurusan di tingkat provinsi dengan dokumen yang diupload di Sipol (Sistem Informasi Partai politik) oleh DPP.

"DPP itu mengupload kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten, tingkat pusat, kami cocokkan itu. Yang kedua itu terkait dengan memperhatikan 30 persen kepengurusan perempuan. Kemudian yang ketiga terkait dengan alamat dan domisili kantor," sebut Ilham.

Pada tanggal 9 November 2022 mendatang, kata Ilham, KPU RI akan mengumumkan hasil dari Verfak ini dengan status BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat).

"Kalau masih BMS mereka masih ada kesempatan memperbaiki di tanggal 24 sampai 26 November. Lalu tanggal Desember KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual yang ini. Sehingga tanggal 14 Desember itu sudah diketahui partai politik calon peserta pemilu menjadi partai politik peserta pemilu" tutupnya.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut, pihaknya saat ini melakukan pendampingan dan pengawasan terkait pelaksanaan Verfak bersama KPU Riau.

"Kita mendampingi dalam verifikasi ini, memastikan agar proses verifikasi ini sesuai dengan aturan. Terkait temuan dan yang lain-lain itu, kita akan lihat dalam berita acara laporannya," tutpnya Alnofrizal.-dnr