Fantastis! Bos PT DSI Titip Rp7 M di Bank, Diduga Suap Terkait Eksekusi Lahan di Dayun Siak


Senin, 17 Oktober 2022 - 12:39:46 WIB
Fantastis! Bos PT DSI Titip Rp7 M di Bank, Diduga Suap Terkait Eksekusi Lahan di Dayun Siak Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH memperlihatkan bukti temuan dugaan suap kepada wartawan di Kejati Riau/foto:dnr

RIAUINCOM - DPP LSM Perisai mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait ngototnya Pengadilan Negeri (PN) Siak melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan warga yang telah bersertipikat di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas fakta temuan itu, DPP LSM Perisai membuat laporan dugaan suap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/10/2022).

"Pagi ini kami membuat laporan resmi berupa pengaduan tindak pidana dugaan suap yang dilakukan M selaku pemilik PT DSI dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi atas putusan perkara nomor 04/Pdt/X/-Pts/2016/PN Siak yang saya tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," kata Sunardi saat dijumpai di PTSP Kejati Riau, Senin pagi.

Dipaparkan Sunardi, pihaknya melaporkan dugaan suap tersebut karena telah mendapatkan dua bukti akurat berupa transfer yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru. Jumlah uang yang dititipkan itu cukup fantastis yakni sebesar Rp7 miliar. Uang itu dibagi dua masing-masing senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar yang dititip kedua-duanya atas nama M, pemilik PT DSI. 

"LSM Perisai mengantongi bukti-bukti otentik tentang dugaan suap senilai Rp7 miliar, yang satu senilai Rp5 miliar dan satu bukti lagi Rp2 miliar," ungkap Sunardi.

Ditegaskan Sunardi, uang sejumlah Rp7 miliar itu diduga akan diperuntukkan kepada oknum yang telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

"(Uang, red) itu agendanya akan digunakan atau akan diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak, kasus antara PT DSI selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi," tegas Sunardi.

Diungkapkannya, terkait siapa saja yang akan menikmati uang Rp7 miliar itu, Sunardi menyebut pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui kemana arahnya uang itu akan diberikan.

"Jadi hari ini saksi kami bawa untuk menghadap yang mewakili dari Kejati Riau. Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusut. Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar," ungkapnya.

Lanjut Sunardi, diduga untuk mengelabui, uang Rp7 miliar itu dititipkan dengan modus jual beli tanah.

"Modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara M seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaannya yaitu saudara AT," sebutnya.

"Yang jelas uang tersebut standby dititip sebagai jaminan, apabila pelaksanaan eksekusi atau konstatering itu telah berhasil dilaksanakan. Ada janji disana," sambungnya.

Dalam hal ini, kata Sunardi, DPP LSM Perisai telah menyiapkan pasal-pasal yang berhubungan dengan dugaan penerimaan suap dan dugaan pemberian suap tersebut.

Terkait Pidana Suap telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan rumusan Aktif sebagai berikut:

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibanya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sedangkan Rumusan Pasif Undang-undang tersebut sebagai berikut :

Barang siapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenanganya atau kewajibanya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana berikut: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Setiap orang yang :
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanyo, yang bertentangan dengan kewajibanya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negerl atau penyelenggara negara karena atau berhubungaan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatanya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Rencana Constatering dan Eksekusi Jilid II

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2022 Team DPP LSM Perisai mendapatkan informasi bahwa PN Siak di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Oktober 2022 merencanakan kegiatan Pelaksanaan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi Putusan dalam Perkara nomor: 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Ja. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor: 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.

Kemudian, DPP LSM Perisai selaku yang diberi kuasa dari Indriany Mok dan kawan-kawan (Cs), keberatan atas rencana itu terkait perkara antara PT DSI (pemohon eksekusi) dengan PT Karya Dayun (termohon eksekusi).

Keberatan dimaksud dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi adalah lahan/kebun milik Indriany Mok Cs, sehingga DPP LSM Perisai menilai PN Siak terkesan memaksakan diri dalam menyikapi permasalahan Perkara nomor : 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor : 2848 K /PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.
 
"Padahal lokasi tanah atau kebun bukan milik PT Karya Dayun, akan tetapi tanah/kebun adalah milik Indriany Mok Cs yang dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak milik yang diterbitkan oleh kantor BPN Siak," tutup Sunardi.-dnr