Modus Letakkan Sabu di Pinggir Jalan, Residivis di Lirik Inhu Ditangkap


Jumat, 14 Oktober 2022 - 15:48:59 WIB
Modus Letakkan Sabu di Pinggir Jalan, Residivis di Lirik Inhu Ditangkap 5ersangka/foto:Humas Polsek Lirik

RIAUIN.COM - Seorang resedivis narkoba yang baru bebas 5 bulan lalu, AW (42) kembali berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).

AW tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkan barang haram itu dipinggir jalan.

Dari tangan pelaku, AW yang merupakan warga pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Inhu itu polisi mengamankan 4 paket sabu-sabu siap edar, 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (14/10/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik.

Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di Pasar Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.

Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, dan selanjutnya mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba diwilayah itu.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu polisi mengintai pergerakan pelaku AW, terlihat pelaku sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan, ketika itu pula pelaku diamankan," ungkapnya.

Usai mengamankan pelaku AW, polisi juga mengamankan  barang bukti berupa  sebuah kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku AW, dirumah itu, ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.

"Tim juga mengamankan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," tutup Misran.-Gus