Kantin SMP 37 Masih Digembok, Kepsek SMP 35 Pekanbaru Enggan Temui Wartawan


Senin, 10 Oktober 2022 - 14:33:58 WIB
Kantin SMP 37 Masih Digembok, Kepsek SMP 35 Pekanbaru Enggan Temui Wartawan Ruang kantin SMP 37 yang masih digembok/foto:dnr

RIAUIN.COM - Kisruh penggembokan kantin SMP Negeri 37 yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 35 Pekanbaru yang juga mantan Kepsek di sekolah negeri itu belum selesai.

Hingga saat ini, kantin sekolah tersebut masih dalam keadaan terkunci walaupun katanya sudah ada mediasi antara Kepsek SMP N 35 Agusnilawati SPd dengan Kepsek SMP N 37 Indrawati bersama Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

Kepsek SMP N 35 ketika dikonfirmasi perihal penggembokan kantin dan terkait surat perjanjian sewa kantin tersebut masih bungkam, pesan WA yang dikirim dengan status centang dua abu-abu.

Kemudian, pada Senin, (10/10/2022) awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP 35 yang terletak di Kecamatan Bukit Raya itu. Sesampai di sekolah itu, awak media tidak bisa menemui Agusnilawati dengan alasan yang bersangkutan sedang melakukan supervisi.

"Ibu sedang ada giat supervisi," kata Tian, tenaga honorer di SMP N 35 Pekanbaru.

Tak lama berselang, seorang pria diduga suami dari Agusnilawati yang berseragam aparat datang ke sekolah dengan motor beat warna merah-putih tepat pada pukul 12.25 WIB.

Ia langsung masuk ke dalam ruangan sekolah sambil sedikit bertegur sapa dengan awak media.

Setelah sekian lama, akhirnya awak media memutuskan untuk tidak menunggu Agusnilawati karena diduga yang bersangkutan enggan untuk menemui wartawan.

Setali tiga uang dengan Agusnilawati, Kabid SMP Disdik Pekanbaru, Nurbaiti ketika dikonfirmasi juga enggan memberikan komentar terkait hasil mediasi dan perihal kantin di SMP N 37 yang masih digembok.

Ketika hendak ditemui diruagannya pada Kamis (7/10/2022) pagi, Nurbaiti disebut sedang tidak berada ditempat. Sementara mobil dinasnya masih berada di parkiran kantor.

Sesaat kemudian, terlihat mobil dinas Nurbaiti pergi buru-buru meninggalkan Kantor.

Melalui pesan singkat WhatsApp, kami mencoba lagi untuk mengkonfirmasi. Pesan yang dikirim hanya dibaca namun tidak dijawab. Begitu juga sambungan telepon juga tidak diangkat.

Sementara itu, Kadisdik Pekanbaru Ismardi Ilyas ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya juga tidak mau manenemui wartawan. Melalui asisten perempuannya, Ismardi Ilyas menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah ditangani di bidang SMP.

Untuk diketahui, dalam surat perjanjian kontak kantin sekolah itu menyebut bahwa SMP N 37 Pekanbaru sebagai pihak pertama dan saudara Ramsi (44) sebagai pihak kedua tertanggal 14 Oktober 2019 dan bermaterai 6.000.

Dalam surat itu tertulis 'Pihak pertama mengakui dengan sesungguhnya telah mengontrakkan kantin sekolah kepada pihak kedua dengan harga sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kontrak selama 5 (lima) tahun'.

'Dan uangnya sudah digunakan untuk pembangunan kantin sekolah terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024'.

'Dengan ditanda tangani surat kontrak kantin ini, maka hak atas pengelolaan dan penggunaan kantin tersebut berada pada pihak kedua. Demikianlah surat perjanjian kontrak ini dibuat dengan sebenarnya serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-aksi dengan sadar, sehat wal'afiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Dalam surat itu, ada kalimat "ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi dengan sadar, sehat wal'afiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun".

Dari rekaman CCTV dan pengakuan petugas yang hadir pada waktu itu, Agusnilawati justru memaksa KTU Oki Oktavia untuk membubuhkan cap di berkas tersebut.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun dari sejumlah guru dan penjaga sekolah, bahwa adik yang bersangkutan hanya pedagang biasa dan hingga saat ini tidak kunjung datang ke SMP N 37 untuk membuka kantin yang katanya telah dikontrak selama 5 tahun itu.-dnr