Pembunuh Ibu dan Anak di Kuansing Ditangkap Saat Tidur


Jumat, 07 Oktober 2022 - 18:45:56 WIB
Pembunuh Ibu dan Anak di Kuansing Ditangkap Saat Tidur Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mempergakam barang bukti kasus pembunuhan

RIAUUN.COM- Jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di  Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku ditangkap saat terlelap tidur dirumah salahsatu kerabatnya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (6/10/2022).

Dalam peristiwa tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda. Ketiga tersangka, RS (inisial), NS, AF berhasil diamankan tadi malam ditempat yang berbeda.

Tersangka RS diamankan disalahsatu rumah keluarganya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Sedangkan tersangka NS dan AF diamankan dirumahnya di Desa Sako, Kecamatan Pangean.

Menurut keterangan polisi, tersangka NS dan AF merupakan pasangan suami istri. Sedangkan tersangka RS yang melakukan eksekutor pembunuhan terhadap korban Hasnah (60) dan Suryani (26) memiliki hubungan kerabat dengan dua tersangka lainnya.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/10/2022) siang menceritakan awal mula kejadian pembunuhan keji tersebut.

Menurut Rendra, tersangka RS awalnya berniat meminjam sejumlah uang kepada  Hasnah untuk menebus sepeda motor pelaku di pegadaian. Namun pelaku merasa niat itu tidak akan terkabul sehingga pelaku berniat melakukan pencurian di rumah korban.

Lantas, pada malam itu tanggal 26 September 2022 lalu, tersangka RS minta diantar kepada tersangka NS kerumah korban. " Sebelum melakukan pencurian, tersangka sempat memantau kondisi rumah korban, namun begitu lampu rumah korban mati, tersangka langsung masuk melalui pintu belakang. sementara tersangka NS menunggu diluar rumah ," kata Rendra.

Didalam kondisi lampu mati, pelaku menemukan korban Suryani sedang tertidur lelap diruang tengah bukan didalam kamar. Saat itulah korban mempreteli perhiasan milik korban berupa gelang emas, cincin dan kalung.

Saat mempreteli perhiasan tersebut , korban Suryani terbangun. Takut ketahuan sehingga pelaku langsung menghujamkan sebilah kapak ke tubuh korban. Dan akhirnya korban merenggang nyawa bersimbah darah.

Tidak hanya Suryani dikapak pelaku, ibu korban Hasnah (60) pun dieksekusi secara bersamaan. Setelah dua korban tewas, pelaku merasa leluasa menggasak sejumlkh hartanya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengambil gelang emas, cincin, kalung dan uang sebesar Rp6 juta yang tersimpan dibawah kasur, serta empat unit handphone," kata Rendra.

Penyidik setakad ini, kata Rendra, belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian karena tidak ada saksi satu pun yang mengetahui, sebab semua korban dirumah itu tewas dihajar pelaku.

Tersangka RS tidak hanya menggasak perhiasan, namun satu unit sepeda motor korban pun dibawa kabur. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor korban dibuang ke Sungai Kuantan tepatnya dibawah jembatan Benai.

Sementara hasil curian, kalung, cincin dan gelang dijual oleh tersangka kepada supir truk. Namun penyidik belum berhasil mengungkap siapa supir truk yang menadah hasil curian tersebut.

Sedangkan handphone korban dijual oleh pelaku kepada tersangka AF. "Jadi tersangka AF ini perannya sebagai penadah," ucap Rendra.

Awal Mula Terungkap.

Hingga pada Kamis tanggal 06 Oktober kemarin, pihak Polres yang dibantu oleh tim Dirreskrimum Polda Riau sudah memeriksa sebanyak 22 saksi dan mulai menemukan titik terang siapa pelaku yang akan diamankan. 

Oleh karenanya, anggota Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho langsung melakukan Konsolidasi mengenai kasus tersebut, dan pada pukul 16.00 WIB Kamis kemarin, team Opsnal Polres Kuansing melakukan penyelidikan ulang ke TKP.

Lalu, pada pukul 19.00 WIB, team opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku RS keberadaannya tidak berada dikampung dirumah sejak saat kejadian. 

Juga berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan tersebut, Team Opsnal melakukan penyelidikan lebih dalam, dan mencari informasi kebiasaan yang dilakukan pelaku, serta keberadaannya. Seteleah mengetahui keberadaan pelaku RS, Team Opsnal langsung berangkat menuju tempat persembunyian pelaku, di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari sinilah awal mula kasus tersebut berhasil diungkap polisi. Tersangka RS disangkakan melanggar pasal 365 dengan ancaman penjara seumur hidup. Sementara dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal yang berbeda. -hen