Komplotan Perompak Rumah di Jalan Riau Ditangkap, 2 Masih Buron


Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:19:48 WIB
Komplotan Perompak Rumah di Jalan Riau Ditangkap, 2 Masih Buron Tersangka dan barang bukti/foto:HPPS

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah rumah yang terletak di Jalan Riau Ujung, Gang Rambutan, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tersangka inisial HS (31) ditangkap saat berada di sebuah Warnet di daerah di Jalan H Guru Sularman Payung Sekaki. Sementara dua orang rekan pelaku inisial I dan G masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga saat ini masih buron.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menyebut bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, (4/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB kemarin dan dilaporkan oleh korban bernama Johan Wijaya (26).

Ia menjelaskan, pencurian berawal ketika korban sekira pukul 13.00 WIB pergi bekerja dan meninggalkan rumah korban dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci.

"Saat itu, ibu korban masih tidur di dalam rumah. Pada saat korban keluar rumah, pintu depan dan pintu pagar teras rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, dan sekira pukul 15.00 WIB pada saat korban masih di tempat kerja, ibu korban menelfon dan mengatakan bahwa rumah di masuki maling," ujar AKP Syafniati, Kamis (6/10/2022).

Mendapat informasi itu, korban langsung pulang. Sesampai di rumah ternyata memang benar, 1 unit iPhone 13 Promax milik korban yg sebelumnya berada di atas meja dalam kamar sudah raib.

Kemudian, 2 buah tas berisikan uang tunai lebih kurang Rp3 juta yang berada di ruang keluarga juga sudah hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung Sekaki," jelas Kapolsek

Menindak lanjuti tersebut, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, IPDA Asbi Abdul Sani, melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku dan barang bukti.

Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil menangkap HS yang saat itu berada di Warnet yang terletak di Jalan H Guru Sularman Kecamatan Payung Sekaki.

"Pada saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 unit iPhone milik korban di dalam saku celana miliknya. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 orang temannya I dan G," tutup Nursyafniati.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki. Tersangka HS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara diatas 5 tahun.-dnr