Menangis Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi: Izin Titip Anak Saya


Jumat, 30 September 2022 - 19:24:10 WIB
Menangis Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi: Izin Titip Anak Saya Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang juga istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Bareskrim Polri, Putri nampak diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, pada Jumat (30/9) pukul 17.20 WIB.

Putri yang mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri nampak didampingi oleh para kuasa hukumnya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang.

Sambil terisak, Putri memohon doa agar dapat melewati semuanya. Dirinya juga menitipkan anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya kepada wartawan dikutip dari cnnindonesia.

Selain itu, Putri juga meminta agar anak-anaknya tetap dapat belajar dengan baik dan menggapai cita-citanya.

"Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," tutup Putri.

Setelahnya, penyidik langsung membawa Putri dengan menggunakan mobil menuju Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (30/9) hari ini.

Langkah penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kekinian, Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (*)