Selama 9 Bulan, Pengadilan Negeri Lubukbasung Sidang 173 Perkara


Jumat, 30 September 2022 - 10:40:44 WIB
Selama 9 Bulan, Pengadilan Negeri Lubukbasung Sidang 173 Perkara Foto: Antara

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyidangkan sebanyak 173 perkara dengan kasus narkotika paling banyak selama sembilan bulan, Januari sampai 26 September 2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubukbasung, Adam Malik di Lubukbasung, Jumat, mengatakan 173 perkara itu terdiri dari perdata gugatan sebanyak 39 perkara, perdata permohonan 31 perkara, gugatan sederhana empat perkara dan pidana 99 perkara.

"Ada empat perkara pidana merupakan tahun sebelumnya yang masih diproses pada 2022," katanya.

Ia mengakui, dari 99 perkara pidana itu paling banyak kasus narkotika dengan 44 perkara dan disusul pencurian 21 perkara dan lainnya.

Untuk perkara anak berhadapan dengan hukum ada sebanyak lima perkara.

"Putusan relatif dan tidak ada yang tinggi maupun hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Namun Pengadilan Negeri Lubukbasung sedang menyidangkan kasus narkotika dengan barang bukti 35.933 gram.

Kasus itu merupakan pengungkapan dari Polres Bukittinggi dengan tersangka dua orang beberapa bulan lalu.

Saat ini sedang dalam proses sidang dan sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (26/9) dan bakal dilanjutkan sidang pembuktian dari penuntut umum pada Senin (3/10) dikutip dari antara.

"Dengan barang bukti cukup banyak, maka putusan sesuai dengan pertimbangan dari majelis hakim nantinya," katanya.

Ia menambahkan, seluruh perkara baik perdata maupun pidana proses sidang tiga bulan harus selesai yang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pratama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Pengadilan.

"Dengan edaran itu, maka tiga bulan proses sidang haru selesai," katanya.

Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 2021 menyidangkan 263 perkara dengan rincian pidana 158 perkara, gugatan 61 perkara, permohonan 14 perkara dan gugatan sederhana 30 perkara. (*)