Empat Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diringkus, Ribuan Butir Ekstasi dan 200 Gr Sabu Disita


Kamis, 29 September 2022 - 18:25:41 WIB
Empat Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diringkus, Ribuan Butir Ekstasi dan 200 Gr Sabu Disita Kapolresta Pekanbaru menemui para kurir narkoba saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Polsek Bukit Raya menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari keempat pelaku, polisi menyita 197,6 gram sabu, 4.093 butir ekstasi dan 3.437,44 gram serbuk ekstasi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes H Pria Budi mengatakan, keempat pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Senin (19/9/2022) lalu di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Tunas Jaya Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (20/9/2022) lalu. 

"Kami berhasil mengamankan 4 tersangka yakni, JRD (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai dan F warga binaan Lapas di Pekanbaru," kata Kombes Pria Budi, Kamis (29/9/2022).

Di lokasi pertama, kata Pria Budi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4.093 butir pil ekstasi di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru yang disita dari tersangka JRD yang saat itu sedang bersama WS.

"Dari WS berhasil kita amankan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 200 gram," jelas Pria Budi.

Kronologis penangkapan ini berawal ketika Polsek Bukit Raya menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di hotel tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti ribuan ekstasi dan 200 gram sabu.

"Berangkat dari sana Polsek Bukit Raya bersama Sat Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan sehingga besoknya pada Selasa (20/9) Satnarkoba bersama Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan satu orang tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Bukit Raya dengan barang bukti 3,4 Kg serbuk ekstasi," paparnya.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka F yang merupakan warga binaan di Lapas Pekanbaru.

Terkait tersangka F, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri menyebut, F sebagai pengendali yang memberikan sabu kepada WS.

"Inisial F itu merupakan pengendali yang memberikan sabu 2 ons (200 gram) kepada tersangka WS," tambah Ryan Fajri.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr