Disita dari 27 Tersangka, Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi


Kamis, 29 September 2022 - 11:58:08 WIB
Disita dari 27 Tersangka, Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto memperlihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan/foto,:dnr

RIAUIN.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 243, 256 Kilogram (Kg) dan 405.527 butir pil ekstasi, Kamis (29/9/2022).

Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara direndam dengan air yang sudah mendidih di halaman belakang Mapolda Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun mengatakan, seluruh narkoba tersebut disita dari 8 kasus berbeda, dimana 7 diantaranya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan 1 lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Dumai.

Dari 8 kasus tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, dimana 5 diantaranya adalah perempuan.

"Untuk 7 kasus yang pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 11 September 2022 lalu dengan barang bukti 99,45 Kg sabu dan 100.000 butir ekstasi dengan 10 tersangka, TKPnya di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana, Kelurahan Tuah Karya, Kota Pekanbaru," ujar Brigjen Tabana Bangun.

Kesepuluh tersangka itu yakni, BP (28), TO (29), FL (22) RS (22), BA (28), semuanya asal Pekanbaru. Kemudian YU (30) asal Sumbar, JA (29) asal Sijunjung (Sumbar), RD (36) asal Lirik (Inhu), MF (25) asal Sijunjung (Sumbar) dan RS (30) asal Wonosari (Inhu).

Kasus kedua ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada 26 Agustus 2022 lalu yang berhasil mengamankan 3 orang tersangka di perairan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti 39,58 Kg sabu, tidak ada ekstasi dan tiga orang tersangka yakni SS (22), MK (27) dan RA (41)," jelas Tabana.

Kasus ketiga, pada 12 September 2022 kembali tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 4 orang tersangka di kamar Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya Pekanbaru. Tersangka yang diamankan yakni RB (33) asal Padang, WM (35) asal Lirik (Inhu), RP (26) asal Padang dan RA (26) asal Bukittinggi.

"Barang bukti yang diamankan 10,75 Kilogram sabu, tidak ada pil ekstasi," sambung Tabana.

Kasus keempat, tiga tersangka yakni HJ (46) asal Lima Puluh Sumut, EH (26) asal Tebing Tinggi dan CS (36) asal Teluk Rhu Bengkalis ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada 21 Agustus 2022 lalu di Jalan Jeruk, Karaoke Trio Indah Rimba Sekampung Kota Dumai.

"Di lokasi ini Tim Subdit I berhasil diamankan 1.036,5 butir pil ekstasi," katanya.

Kasus kelima, pada 18 Agustus 2022 lalu Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang tersangka inisial SR (25), warga asal Batam Kepri di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 693,85 Kg sabu.

Kasus keenam Subdit II Ditreknarkoba menangkap 3 orang tersangka pada 18 Agustus 2022 lalu. Ketiga tersangka yang diamankan yakni SA (31) asal Pekanbaru, SU (44) asal Mambang Muda dan MA (37) asal Mundam.

"Ketiganya ditangkap di Perumahan Mujahidin Jalan Pahlawan Gang Rukun, Sidomulyo Barat, Tampan Pekanbaru. Barang bukti 113,01 gram sabu diamankan dari ketiganya," tutur Tabana.

Kasus ketujuh, 1 orang tersangka inisial BP (21) asal Pekanbaru pada 18/8 lalu di Jalan Thamrin Sukamaju, Kecamatan Sail. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 784,48 gram sabu.

Terakhir, Satnarkoba Polres Dumai pada (14/9) lalu menangkap 2 orang tersangka asal Bengkalis inisial JU (45) dan RW (28) di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.

"Barang buktinya cukup banyak yakni 91,86 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi," tutupnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr