Curi Kabel 720 Meter, Tiga Tersangka Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan


Rabu, 28 September 2022 - 19:06:27 WIB
Curi Kabel 720 Meter, Tiga Tersangka Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan Foto: Antara

RIAUIN.COM - Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, menangkap tiga tersangka pelaku pencurian kabel sepanjang 720 meter di Jalan Pasar II Dusun Bukit I Kecamatan Babalan, senilai Rp52.800.000.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Rabu (28/9).

Penangkapan tersangka Hendra alias Gusdur (33) warga Jalan Perjuangan Dusun VII Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Lisa Ardi alias Gobel (30) warga Dusun Batang Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, Dedi Andrian alias Dedi (44) warga Jalan Bukit Satu Securai Utara Kecamatan Babalan, berdasarkan laporan pelapor Fadlan Nizar (29) warga Dusun II Pringgan Tebing Kecamatan Gebang.

Dimana sebelumnya Pelapor Fadlan Nizar mendapatkan telephon melalui handphone di Pasar II Dusun Bukit I Desa Securai Utara Kecamatan Babalan STB 108 Securai Selatan, telah di curi SUPREME CABLE STYLE 2464 ukuran 2 x 10 (POWER RRU) pelapor langsung menuju TKP dan benar bahwa telah terjadi pencurian ditempat tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH, MH yang menerima Informasi meneruskannya kepada Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang.

Aparat Reskrim tiba di TKP langsung mengamankan tersangka Dedi Andrian alias Dedi selaku penjaga kunci Tower milik PT Daya Mitra Telkomunikasi setelah di interogasi mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekannya Hendra alias Gusdur dan Lisa Ardi alias Gobel. (*)