Soal Perintah Uang Pengesahan APBD Jambi ke DPRD, Zumi Zola Dicecar KPK


Rabu, 28 September 2022 - 13:03:01 WIB
Soal Perintah Uang Pengesahan APBD Jambi ke DPRD, Zumi Zola Dicecar KPK Zumi Zola

RIAUIN.COM - KPK mencecar mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi tindak pidana korupsi. Dia diperiksa di kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2019.

"Saksi hadir didalami pengetahuan Saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) dikutip dari detik.

Sebelumnya diberitakan KPK memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa (27/9). Penyidik hendak mendengar keterangan terkait kasus suap pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini (Selasa, 27/9) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/9).

Dalam perkara ini, KPK mengembangkan dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).

28 Anggota DPRD Jambi Tersangka

KPK menetapkan 28 tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu 28 orang. Namun Ali belum merinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"28 (tersangka)," kata Ali saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/9). (*)