Oplos 400 Tabung LPG Subsidi per Hari, 5 Orang Ditangkap Ditkrimsus Polda Riau


Senin, 26 September 2022 - 12:22:36 WIB
Oplos 400 Tabung LPG Subsidi per Hari, 5 Orang Ditangkap Ditkrimsus Polda Riau Tersangka digiring di Mapolda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Subdit I Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di sebuah Ruko yang terletak di Jalan Tanjung Batu Nomor 110 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Rabu (7/9/2022) lalu.

Dalam pengungkapan ini, Subdit I Ditkrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka yakni TAN (56), SAL (50), SY (53) ketiganya asal Kota Pekanbaru. Kemudian dua orang dari Medan, Sumatera Utara inisial NFT (24) dan HDL (36) .

Didampingi Dirkrimsus Kombes Ferry Irawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, modus operandi para tersangka dengan cara memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 5,5 Kg non-subsidi dan ke tabung LPG ukuran 12 Kg non-subsidi.

Mereka membeli gas-gas elpiji dengan harga normal di agen-agen dan di warung-warung di Kota Pekanbaru dan dibawa ke lokasi untuk di pindahkan ke tabung yang lebih besar.

"Setelah terkumpul, kemudian para tersangka memindahkan isi gas subsidi tersebut menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 Kg non-subsidi dan tabung gas ukuran 12 Kg non-subsidi serta menjualnya ke beberapa agen tak resmi," jelas Sunarto.

Kata Sunarto, tabung yang disubsidi oleh pemerintah adalah tabung LPG 3 Kg, kemudian para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 Kilogram tersebut ke tabung yang lebih besar 5,5 Kg dan 12 Kg.

Diketahui, sesuai dengan harga eceran terendah (HET) standart Pertamina, harga LPG 3 kg subsidi Rp18.000, harga LPG 5,5 kg non-subsidi Rp104.000 dan harga LPG 12 kg non-subsidi Rp215.000.

"Selanjutnya para tersangka menjual kepada agen tidak resmi dengan harga diatas rata-rata. LPG 5,5 kg non-subsidi yang sudah dikonversi itu dijual seharga Rp120.000 dan LPG 12 kg non-subsidi Rp230.000," sambung Sunarto.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, kasus ini merupakan kasus penyelewengan LPG terbesar di wilayah hukum Polda Riau, dimana pelaku mampu mengoplos sekitar 400 tabung gas LPG 3 Kilogram per hari ke tabung gas non-subsidi.

"Dari kegiatan ilegal yang dilakukan, para tersangka selama 2,5 bulan, mereka bisa meraup keuntungan sebesar Rp500 juta," ujar Kombes Ferry.

Dari lokasi operasi tersebut, polisi menyita barang bukti 14 tabung kosong dengan berat 12 kg warna pink dan biru. 44 buah tabung  berisi dengan berat 12 kg warna pink dan biru. 36 tabung berisi dengan berat 5,5 kg warna pink. 54 tabung kosong dengan berat 5,5 kg warna pink.

Kemudian 80 tabung subsidi elpiji berisi dengan berat 3 kg. 22 tabung subsidi elpiji kosong dengan berat 3 kg. 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merek. 810 lembar plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera. 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan Pt Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual merek Hanoi ukuran 60 kg. 13 batang selang konektor.

Selanjutnya ada 2 unit mesin pendorong gas tanpa merek, 2 unit air compresor 20 kg merek Shark, 1 unit hairdryer warna merah merek canel & co, 16 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG beringin, 168 buah rubber shield warna merah.
 
Seluruh pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Lalu pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1).-dnr