Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMAN 1 Tembilahan, Kajari Inhil: Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP


Senin, 26 September 2022 - 11:26:00 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMAN 1 Tembilahan, Kajari Inhil: Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP Rini Triningsih.

RIAUIN.COM - Kendati Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan tahun 2017, namun sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil) Rini Triningsih saat dikonfirmasi Riauin.com, Senin (26/9/22) menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Insya Allah, kalau kerugian negara sudah diketahui, kita tetapkan tersangkanya," kata Rini.

Kendati demikian, Rini belum bisa memastikan kapan hasil audit BPKP itu disampaikan ke Kejari Inhil. Sebab, sampai saat ini petugas BPKP masih mendalami kasus tersebut.

"Biasanya akhir tahun sudah ada hasilnya. Kita tunggu saja ya. Kalau sudah keluar hasilnya, langsung saya sampaikan ke publik melalui media," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra menambhakan, sampai saat ini pihaknya sudah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Adapun ke-15 saksi yang sudah diperiksa itu diantaranya, Tim Pokja ULP, peserta lelang, pemenang lelang atau pelaksana, konsultan perencana, 
konsultan pengawas, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim PPPHP serta
para staf administrasi.

"Kita sampaikan jabatan saja ya," ujar Haza.

Seperti diberitakan, pada 25 Juni 2022 lalu, Pj Bupati Kampar Kamsol memenuhi panggilan Kejari Inhil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan ini. Kamsol diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau tahun 2017.

Penyidikan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022. Sprindik itu diteken Rini Triningsih selaku Kajari Inhil pada 19 Mei 2022.

Tak hanya Kamsol, penyidik juga memanggil Rudyanto yang merupakan pengganti Kamsol selaku Kadisdik Riau, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi.

Kasus ini bermula tahun 2017, saat Disdik Provinsi Riau merencanakan pekerjaan konstruksi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Tembilahan dengan anggaran pelaksanaan Rp1.558.000.000.

Proyek tersebut dimenangkan CV Rejaya Anugerah dengan masa pekerjaan 105 hari kalender, terhitung 11 September sampai 24 Desember 2017.

Untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan pagu anggaran pengawasan Rp54.000.000 dimenangkan PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai konsultan pengawas.

Dalam pelaksanaannya, diketahui tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak dianggarkan.

"Kalau kerugian negara sudah diketahui, tersangka akan ditetapkan," pungkas Haza.(nal)