Sungai Batang Balui Tercemar, Ternyata Warga Pernah Mengadu ke DPRD Kuansing, Tapi tak Ditanggapi, Lalu Bagaimana?


Sabtu, 24 September 2022 - 18:38:24 WIB
Sungai Batang Balui Tercemar, Ternyata Warga Pernah Mengadu ke DPRD Kuansing, Tapi tak Ditanggapi, Lalu Bagaimana? Poto anggota DPRD Kuansing 2019-2024

RIAUIN.COM- Warga Desa Sungai Pinang dan Desa Tanjung mengaku kecewa dengan lembaga DPRD Kuansing. Bahkan warga merasa apatis persoalan tercemarnya Sungai Batang Balui yang diduga akibat pembuangan limbah PT Tamora Agro Lestari (TAL) tak akan pernah tuntas.

Warga setempat menilai, Sungai Batang Balui tidak akan pernah lagi kembali jernih seperti sediakala. Sebab, pemerintah tidak pernah serius menangani persoalan tersebut bahkan terkesan mengabaikan kerusakan lingkungan.

Faktanya, persoalan limbah ini sudah pernah diadukan ke lembaga DPRD Kuansing beberapa waktu lalu, namun sampai kini tidak jelas ujung pangkalnya.

"Kami sudah pernah sampaikan ke DPRD Kuansing, namun ujung pangkalnya tidak ada, jadi kemana lagi kami akan mengadu kalau seperti ini, ” kata Kepala Desa Sungai Pinang, Kusroyo.

Lembaga DPRD sebagai wakil rakyat di lembaga pemerintahan tidak lagi peduli dengan rakyat, maka warga merasa apatis Sungai Batang Balui tidak akan pernah lagi bisa dimanfaatkan sebagai sumber mata pencarian.

"Pencemaran ini bukan sekali dua kali terjadi. Telah berulang kali," tegas Kusroyo.

Menanggapi cueknya sikap lembaga DPRD Kuansing terhadap laporan masyarakat ini mendapat kecaman dari akademisi Riau, Zul Wisman SH MH.

Menurut dia, dalam teori kedaulatan rakyat, DPRD adalah lembaga rakyat, maka ketika rakyat mengadu ada satu pelanggaran hukum berupa pencemaran air sungai atas pembuangan limbah tanpa proses pengolahan yang yang dilakukan oleh satu badan hukum, dimana mengakibatkan rusaknya baku mutu air dan tidak lagi dapat digunakan sesuai fungsinya, serta musnahnya ikan sebagai sumber pangan. 

"Maka sudah selayaknya dan sesegera mungkin DPRD mengunakan fungsinya, panggil kepala daerah melalui dinas terkait dan badan hukum yang melakukan kerusakan lingkungan hidup," kata Zul Wisman.

Karena menurut dia, secara konstitusional setiap orang (rakyat) berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Maka negara melalui DPRD dan Bupati harus menggunakan satu asas utama dalam PPLH, yakni asas  tanggung jawab negara.

Ditegaskanya, DPRD tidak bisa mengabaikan laporan yang bersifat serius. "Kalau DPRD mengabaikan laporan tersebut, artinya kedudukan para anggota dewan layak diserahkan kembali kepada rakyat, karena sikap diam itu tak patut ditunjukkan," ucapnya.

Pun sebaliknya, ketika eksekutif diam atas prilaku pencemaran, maka DPRD harus peka dengan setiap laporan masyarakat.

"Panggil eksekutif yang diberikan kewenangan dalam menerbitkan izin, kenapa hal ini terjadi dan dibiarkan," ujar ahli hukum tata negara ini menjelaskan.

Sekedar diketahui, pencemaran Sungai Batang Balui telah berulang kali terjadi. Tanggal 21/9/2022 kemarin, kejadian serupa terulang. Sungai Batang Balui berwarna hitam gelap dan mengeluarkan bau menyengat. 

Kendati telah membuat masyarakat heboh, namun mirisnya Pemda Kuansing masih 'leyeh-leyeh' menanggapi persoalan tersebut, termasuk lembaga DPRD Kuansing. -hen