PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Usai dilakukan uji petik empat perusahaan di Kecamatan Kunto Darussalam, tim terpadu Pengendalian, Pengawasan Izin dan Pajak (PPIP) Rohul deadline ke empat perusahaan segera melengkapi semua dokumen, baik itu perizinan operasi maupun terkait perpajakan.
“Tim terpadu PPIP berikan deadline hingga 16 Agustus 2017 kepada empat perusahaan di Kecamatan Kunto Darussalam yang sudah diuji petik, agar segera lengkapi semua dokumen baik itu perizinan termasuk perpajakan,†tegas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Jonni Muchtar SE M.Si, Senin (14/8/2017), tindaklanjut dari uji petik empat perusahaan oleh Tim PPIP Rohul.
Keempat perusahaan di Kecamatan Kunto Darussalam yang diuji petik terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah, yakni PT.SAMS (Sumber Alam Makmur Sentosa), PT.SIS (Sugih Indah Sejati), PT.Abidin dan PT Budi Murni Panca Jaya.
“Bila hingga batas waktu yang ditentukan Rabu (16/8/2017) mendatang perusahaan belum mampu menunjukka segala dokumen-dokumennya, tim terpadu akan membuat laporan ke pak Bupati atas pelanggaran dilakukan perusahaan, yang tidak taat aturan,’â€Kata Jonni
Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi perusahaan yang telah sudah diuji petik tidak bisa tunjukan dokumen ke Tim PPIP Rohul, ditegaskan Jonni sesuai arahan Bupati Rohul H. Suparman SSos MSi, perusahaan yang tidak taat aturan serta melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.
“Nantinya akan ada tindakan yang diambil oleh Pemkab Rohul dalam hal ini Bupati, terhadap perusahaan yang faktanya langgar aturan. Tindakan tersebut bisa saja upaya penghentian operasional perusahaan, jika memang sesuai dengan kententuan,’’ sebut Jonni lagi.
Jonni menyatakan lagi, saat ini Tim terpadu tengah menyusul time schedule uji Petik, terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun PKS di Rohul, untuk mengkalrifikasi serta eveluasi data atau dokumen perizinan dan pajak yang dimiliki dan dibayarkan ke daerah.
Kepala Bapenda Jonni, juga meminta seluruh perusahaan agar menyiapkan dokumennya, baik terkait perizinan maupun perpajakan. Agar nantinya mudah dilakukan uji petik oleh Tim PPIP Rohul, saat turun ke perusahaan.
“Dengan dilakukan uji petik, maka nantinya seluruh dokumen perusahaan akan terdata, termasuk terkait luas izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan oleh Pemkab Rohul, sesuai data yang didapatkan Tim terpadu sebagai acuan mengambil langkah bagi perusahaan tidak memiliki izin atau yang tidak membayarkan pajaknya. Melalui uji petik dapat mendongkrak penerimaan PAD, sedangkan jangka panjangnya a Pemkab Rohul memiliki akurasi data yang lengkap tentang kondisi perusahaan-perusahaan di Rohul,†tegas Jonni. (Yus)