Sikapi Pencemaran Sungai Batang Balui, Pemda Kuansing Harus Punya Integritas dan Moralitas


Jumat, 23 September 2022 - 17:15:02 WIB
Sikapi Pencemaran Sungai Batang Balui, Pemda Kuansing Harus Punya Integritas dan Moralitas Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Tercemarnya Sungai Batang Balui di Desa Sungai Pinang yang diduga akibat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit milik PT Tamora Agro Lestari (TAL) telah lama membuat masyarakat resah.

Sungai itu kini tidak bisa lagi dimamfaatkan warga sebagai sumber mata pencarian. Dulu, warga Desa Sungai Pinang dan Desa Tanjung memanfaatkan Sungai Batang Balui sebagai lokasi penangkapan ikan.

"Sudah empat tahun ini kami tak pernah lagi menangkap ikan disitu. Airnya sudah kotor dan bau," kata Sitam yang sehari hari pencari ikan kepada Riauin.com, Jumat (23/9/2022).

Sitam berharap, Sungai Batang Balui dikembalikan seperti sediakala. Sebab, sungai itu areal tangkap ikan warga.

Kendati kerusakan lingkungan telah  sejak lama terjadi, namun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing belum juga berhasil menjerat hukum para pelaku. Padahal secara kasat mata, perubahan warna air di areal sungai itu sangat jelas. Dulu berwarna bening kini telah berubah warna hitam gelap.

Menurut ahli hukum tata negara Zul Wisman SH MH saat berbincang dengan Riauin.com, Jumat petang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum lingkungan integritas, moralitas Pemda Kuansing harus kuat.

"Demi lingkungan hidup yang berkelanjutan dan sumber pangan (berupa ikan) yang ada di sungai harus dijaga keberadaannya.
Izin perusahaan perlu di tinjau kembali. Pendekatan penegakan hukum administrasi harus berjalan baik," saran Dosen UNRI ini.

Selain itu, ujar dia, dalam penegakan hukum lingkungan ini, transparansi harus dikedepankan. Agar masyarakat Kuansing melihat keseriusan dan keberpihakan Pemda Kuansing pada lingkungan hidup.

"Karena kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) kita sudah begitu parah, baik dari limbah yang di buang tanpa proses pengelolaan, hingga prilaku peti yang menggunakan merkuri," ucapnya.

Terakhir ia mengharapkan seluruh sungai di Kuansing harus di kembalikan pada kondisi awalnya, sehingga berfungsi kembali untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Kuansing

"Semoga kebenaran itu segera terungkap, UU no 32 Tahun 2009 tentang PPLH harus di tegakkan, karena ada prinsip, pencemar membayar, pengelolaan limbahnya perlu di lihat kembali.  Maka dalam penegakan hukum lingkungan integritas, moralitas Pemda harus kuat," tutup Zul Wisman

Sekedar diketahui, warga Desa Sungai Pinang dan Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan berencana melaporkan dan menggugat PT TAL atas kerusakan Sungai Batang Balui. Warga berinisiatif akan segera melakukan musyawarah untuk mematangkan rencana tersebut. -hen