Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Masyarakat Terlihat Antusias


Kamis, 22 September 2022 - 19:27:50 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Masyarakat Terlihat Antusias Foto: Antara

RIAUIN.COM - Masyarakat Sumatera Barat antusias memanfaatkan "pemutihan" dan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang digelar 12 September hingga 12 November 2022.

"Ribuan orang sudah memanfaatkan kemudahan yang dikemas dalam program 5 untung ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Kamis.

Menurutnya program tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat untuk masyarakat Sumbar. Melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya harus membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.

"Total ada lima keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui program ini, pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen," ujarnya dikutip dari antara.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo paja, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

"Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,"katanya.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

"Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,"katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

"Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,"tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Samsat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal. Namun khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat.

Salah seorang wajib pajak di Padang, Yose menyebutkan ia sengaja membayar pajak lebih cepat beberapa bulan demi pemotongan atau diskon pajak yang diberikan.

Ia mengaku pajak mobilnya setahun sebesar Rp3,5 juta. Dengan membayar lebih cepat, dapat diskon 10 persen. Diskon itu bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak motor lainnya.

Pemilik kendaraan lain, Syafruddin juga mengaku senang dengan kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar tersebut. Motor miliknya yang selama ini tidak digunakan karena rusak dan sudah mati pajak lebih dari lima tahun bisa digunakan kembali.

Ia tidak harus menggunakan mobil lagi untuk pergi kerja guna menghemat BBM. (*)