Cadangan Minyak RI Masih Banyak, 70 Cekungan Potensial Belum Terjamah


Rabu, 21 September 2022 - 12:58:36 WIB
Cadangan Minyak RI Masih Banyak, 70 Cekungan Potensial Belum Terjamah Ilustrasi

RIAUIN.COM - Indonesia memiliki potensi hulu minyak bumi yang masih sangat tinggi. Di mana, negara kita ini masih memiliki 70 cekungan potensial yang masih belum terjamah untuk ditawarkan kepada investor.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dalam pembukaan acara Indonesia Petroleum Association di Jakarta Convention Center, Rabu (21/09/2022) dikutip dari detik.

Selaras dengan hal tersebut, Arifin menyampaikan, pihaknya akan akan mempercepat eksplorasi di 5 wilayah kerja Indonesia Timur.

"Potensi investasi hulu migas Indonesia masih sangat besar. Kami memiliki 70 cekungan potensial yang belum dijelajahi yang ditawarkan untuk investor. Kami akan mempercepat eksplorasi di 5 wilayah kerja Indonesia Timur, yaitu Buton, Timor, Seram, Aru-Arafura dan West Papua Onshore," ungkap Arifin.

Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membuka peluang investasi di sektor hulu untuk masuk ke RI.

Oleh karena itu, Arifin mengatakan, pemerintah tengah berupaya mendorong produksi migas dalam negeri salah satunya melalui optimasi produksi yang ada, transformasi sumber daya ke produksi, percepatan Chemical Enhanced Oil Recovery dan eksplorasi besar-besaran untuk penemuan besar serta minyak inkonvensional. dan pengembangan gas.

"Untuk lebih meningkatkan produksi migas, kami akan mengumumkan Putaran Penawaran Minyak Indonesia putaran kedua tahun 2022 yang terdiri dari 5 kandidat penawaran langsung, 1 kandidat penawaran langsung tersedia blok Paus, 1 kandidat tender reguler dan 1 penawaran langsung Kampar Barat ," katanya.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, pemerintah juga telah melakukan beberapa terobosan kebijakan demi mendorong investasi di sektor hulu.

"Pemerintah telah melakukan beberapa terobosan kebijakan, melalui kontrak fleksibilitas (Cost Recovery PSC atau Gross Split PSC), peningkatan syarat & ketentuan pada putaran penawaran, insentif fiskal/non-fiskal, izin online pengajuan dan penyesuaian regulasi untuk yang tidak konvensional," jelas Arifin. (*)