Baru Disahkan, Kode Etik dan Taat Beracara Anggota DPRD Riau Tak Berlaku Surut


Senin, 19 September 2022 - 22:56:36 WIB
Baru Disahkan, Kode Etik dan Taat Beracara Anggota DPRD Riau Tak Berlaku Surut Ketua BK DPRD Provinsi Riau, Ade Agus Hartanto.

RIAUIN.COM- Kode Etik dan Tata Beracara yang menjadi aturan anggota DPRD Provinsi Riau tak berlaku surut. Karena itu seluruh wakil rakyat tersebut harus menaati aturan yang baru disahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.  

Terkait hal tersebut, Ketua BK DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, Senin (19/9/2022) menegaskan, kode etik dan tata berbicara DPRD Riau tersebut tdak berlaku surut. Pihaknya telah  menyurati anggota DPRD Riau agar menaati aturan tersebut. 

“Kode etik dan tata beracara DPRD Riau ini baru diberikan penomoran pada pekan lalu, dan berlaku sejak penomoran tersebut. Artinya tidak berlaku surut,” kata Ade.

Dalam kode etik dan tata beracara tersebut salah satunya mengatur tentang disiplin anggota DPRD Riau, seperti kehadiran dalam rapat paripurna, tidak hadir selama 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna, maka anggota Dewan tersebut bisa diproses oleh BK untuk diusulkan pemberhentian atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Jadi BK hanya memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPRD Riau. Yang berhak memberhentikan atau PAW adalah Parpol yang bersangkutan," ujarnya.

Tak terkecuali dengan kegiatan yang ada pada Alat Kelengkapan DPRD  (AKD) Riau seperti komisi, Banggar, Bapemperda dan BK. Kehadiran di AKD juga akan menjadi perhatian BK nantinya.

Pada kesempatan itu, Politisi PKB ini berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengkritisi kinerja BK dan anggota DPRD Riau. Dirinya melihat ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap lambaga DPRD Riau dan menjadi motivasi bagi BK DPRD Riau untuk bekerja lebih serius lagi dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggota Dewan.

“Silahkan laporkan ke BK jika masyarakat menemukan ada oknum anggota Dewan yang telah melanggar kode etik, tentu disertai dengan bukti-bukti," ucap Ade. -rls/vie