Warga Dievakuasi Akibat Sumur Ilegal di Muba Sumsel Semburkan Minyak


Jumat, 16 September 2022 - 13:56:38 WIB
Warga Dievakuasi Akibat Sumur Ilegal di Muba Sumsel Semburkan Minyak Foto: Detik

RIAUIN.COM - Sumur minyak ilegal Kampung Baru Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menyemburkan minyak dan membahayakan warga di sana. Pemkab Musi Banyuasin langsung memerintahkan perangkat kecamatan dan desa untuk mengevakuasi warga.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (15/9) kemarin. Semburan minyak dari sumur ilegal itu disebut cukup tinggi dan membahayakan warga.

"Kami memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke pemukiman warga yang tentunya sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar," kata (Pj) Bupati Musi Banyuasin Apriyadi, Jumat (16/9/2022) dikutip dari detik.

Mantan Kadinsos Pemprov Sumatera Selatan itu mengaku kewenangan Pemda sangat terbatas dalam melakukan penindakan pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling tersebut.

"Jadi untuk kejadian yang terus berulang ini Pemda hanya bisa menjalankan tugas terbatas, karena kewenangan besar ada di Pemerintah Pusat. Namun Pemkab Muba bersama Forkopimda dan Forkopimcam akan berusaha semaksimal mungkin melakukan penanganan meskipun terbatas agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata Apriyadi.

Untuk pencegahan, Pemkab Muba sendiri telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Namun dalam persoalan penanganan ilegal drilling dan ilegal refinery ini belum menemukan solusi yang pasti.

"Kami Pemerintah Daerah ini yang paling prioritas itu jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini menimbulkan korban jiwa. Harus ada penindakan serius agar sumur-sumur minyak ilegal ini tidak terus bertambah dan merusak lingkungan," katanya.

Ia menambahkan, Forkopimda dan pihak terkait di Musi Banyuasin memiliki komitmen yang tinggi untuk menuntaskan persoalan ilegal drilling dan ilegal refinery. Sehingga kedepan ledakan dan semburan tidak kembali terjadi.

"Semoga ke depan akan ada solusi yang pasti dari Pemerintah pusat agar kejadian ini tidak terus terjadi. Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu Pemerintah Daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan," katanya. (*)