Soal Tunjangan Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan P2G


Kamis, 15 September 2022 - 05:33:55 WIB
Soal Tunjangan Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan P2G Ilustrasi

RIAUIN.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons pernyataan yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim baru-baru ini terkait penghapusan pasal yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

"Wawancara Mas Menteri tidak menjawab permintaan sekaligus kekhawatiran para guru. Perihal hilangnya pasal yang mengatur TPG secara khusus di RUU Sisdiknas ini kan fakta. Tak ada satupun pasal yang mengatur spesifik TPG guru dalam RUU Sisdiknas," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).

Satriwan menyebut penjelasan Nadiem soal TPG yang akan diatur melalui UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 untuk guru ASN dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk guru swasta masih belum menjawab kekhawatiran guru soal nasib TPG.

"Cara Mendikbud yang mengatur tata kelola guru swasta di bawah UU Ketenagakerjaan saja sudah keliru, terkesan pendekatannya yang sangat ekonomis industrial. Ini sangat menyalahi filosofi pendidikan dan filosofi guru itu sendiri," kata dia.

Satriwan menyoroti pilihan Nadiem yang menghapus aturan TPG dalam RUU Sisdiknas dan melimpahkan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan justru akan membuat disharmonisasi dan tumpang tindih aturan. Ia lantas mempertanyakan keberadaan RUU Sisdiknas yang seharusnya mengatur keseluruhan aturan menjadi satu UU.

Satriwan juga mengaku para guru ingin TPG diatur secara tertulis dan jelas sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ia lantas membandingkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menurutnya memiliki pakem aturan lebih jelas terkait TPG.

"Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul TPG, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti. Ini demi asas kepastian hukum, sebab dasar hukum itu yang tertulis bukan pernyataan," lanjut Satriwan dikutip dari cnnindonesia.

Satriwan juga mempertanyakan janji Nadiem soal terobosan baru agar seluruh guru dapat menerima TPG tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.

Nadiem, kala itu menyebut penyebab setidaknya 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga tidak mendapatkan TPG disebabkan oleh sejumlah aturan dalam UU Guru dan Dosen.

"Kalau Mas Nadiem bilang akan mensejahterakan guru yaitu dengan memberikan sertifikasi guru otomatis kepada 1,6 juta yang belum disertifikasi, kalimat itu ada dalam pasal berapa? Kenapa tidak ada satupun pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebutkan begitu?," imbuhnya.

Satriwan kemudian mengingatkan pemerintah diberi tenggat waktu selama 10 tahun untuk menuntaskan seluruh guru agar memiliki sertifikat Pendidik. Namun ternyata masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi.

Mengapa demikian? Satriwan menyebut penyebabnya lantaran Kemendikbud Ristek memberikan syarat yang terlalu rumit dan sukar bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi.

"Jadi bukan salah UU Guru Dosen yg menyebabkan masih 1,6 juta guru yg belum disertifikasi dan belum menerima TPG, melainkan syarat PPG yang rumit dibuat Kemendikbud Ristek selama ini," ujar Satriwan. (*)