28 Hari Overstay di Riau, WN Jerman Terancam Didenda Rp1 Juta per Hari


Senin, 12 September 2022 - 19:48:36 WIB
28 Hari Overstay di Riau, WN Jerman Terancam Didenda Rp1 Juta per Hari WN asal Jerman saat diinterogasi di Kantor Imigrasi Dumai/foto:Humas Kanwil Kemenkumham Riau

RIAUIN.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman inisial MH terbukti telah melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melakukan penundaan terkait keberangkatan MH ke Malaka karena telah terbukti overstay selama 28 hari.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan Kapal Indomal Kingdom, Sabtu (10/9/2022) pukul 09.00 WIB dari tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai.

“Kita telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada yang bersangkutan untuk menghadap dan memberikan Keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” sebut Rejeki Putra Ginting, Senin (12/9/2022).

Dijelaskannya, Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda, 'mencetak' track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi.

"Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang, Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari disetorkan ke kas negara," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memberi instruksi agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menyebut ada peraturan dan payung hukum yang tegas bagi penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. 

"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Kakanwil," tutupnya.-dnr