Mantan Kepsek Mengamuk, Paksa KTU SMP 37 Pekanbaru Cap Surat dan Gembok Kantin Sekolah


Jumat, 09 September 2022 - 10:25:11 WIB
Mantan Kepsek Mengamuk, Paksa KTU SMP 37 Pekanbaru Cap Surat dan Gembok Kantin Sekolah Screenshoot rekaman CCTV di Ruang TU SMP N 37 Pekanbaru/foto:tangkapan layar

RIAUIN.COM - Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 35 Pekanbaru mengamuk-ngamuk di ruang Tata Usaha SMP Negeri 37 yang terletak di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Aksinya itu terekam Kamera CCTV yang berada di Ruang Kantor Tata Usaha SMP N 37 Pekanbaru pada Senin, (22/8/2022) lalu sekira pukul 13.50 WIB siang.

Usut punya usut, ternyata yang mengamuk-ngamuk itu adalah mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di SMP N 37 itu bernama Agusnilawati, SPd.

Kemudian, kami mencoba mengusut perihal apa yang menjadi yang menyebabkan peristiwa itu terjadi.

Menurut Mariati, Guru SMP N 37 Pekanbaru yang hadir ketika peristiwa itu terjadi mengatakan, pada saat kejadian, Kepsek SMP Negeri 37 Pekanbaru saat, Idrawati, SPd, MSi sedang melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci.

Awalnya, kata Mariati, Agusnilawati bersama suaminya datang kesekolah itu dan langsung menuju ruang koperasi. Ruang koperasi itu bersebelahan dengan warung yang di klaim milik adik Agusnilawati bernama Ramsi.

Lalu, Ia langsung bertanya dengan nada tinggi kepada Mariati siapa yang telah membuka ruang koperasi dan warung itu.

"Siapa yang buka ini? Dimana barang-barang disini? Ndak tau, saya hanya penjaga disini," kata Mariati menirukan jawabannya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Kemudian, Agusnilawati memerintahkan untuk segera mengeluarkan seluruh isi dari ruangan koperasi tersebut dan segera menuju Ruang TU.

Usai barang-barang koperasi yang berada di warung sebelah selesai dikeluarkan, seluruh barang-barang warung yang telah dipindahkan ke gudang belakang, kembali dimasukkan ke dalam warung itu.

"Kebetulan barang ini ke gudang belakang, dimasukkan disini. Meja kami dua disini dimasukkan ke sini (warung, red) katanya meja dia, terus digembok," terang Mariati.

Terkait siapa yang membangun ruangan koperasi dan warung disekolah itu, Mariati menjawab memang Agusnilawati yang mendirikannya semasa ia menjabat di SMP N 37.

"Yang bangun ini semasa dia, tapi kita kan ndak tau asal usul uangnya dari mana, kita cuma anak buah," ujarnya.

Berdasarkan keterangan petugas kebersihan dan tanaman sekolah, Basri, yang kebetulan berada pada waktu kejadian, bahwa yang menggembok ruang tersebut adalah suami dari Agusnilawati.

"Suaminya yang mengunci, memasang (gembok, red) pun suaminya," kata Basril.

Usai ribut-ribut di ruangan koperasi dan warung sekolah, Agusnilawati kemudian menuju ke ruang Tata Usaha (TU). Di ruangan itu ia sempat cekcok dengan pegawai TU.

Menurut keterangan Kepala Tata Usaha SMP N 37, Oki Oktavia, awalnya ia sedang bekerja dan melihat Kepsek SMP N 35 Agusnilawati datang dengan mobil bersama suaminya. Melihat kedatangan Agusnilawati, dirinya langsung pindah ke ruangan belakang.

"Di ruangan ini tinggal Pak Pindo sendiri. Jadi ibu itu menemui Pak Pindo (pegawai Tata Usaha) untuk meletakkan ini (berkas, red), ada berkas mau dicap. Saat itu saya berada di ruangan Bu Nurhaila," ujarnya.

Kemudian, Agusnilawati langsung menuju ruangan Bendahara Nurhaila di belakang, Oki langsung kembali ke ruangannya. Setiba di ruangannya, Oki langsung di suguhkan berkas yang telah dibawa Agusnilawati  dan memaksanya untuk membubuhkan stempel.

"Cap kan Ki, surat MoU dengan orang punya kedai itu dengan Pak Ramsi. Saya stempel lah, namanya saya dalam keterpaksaan. Dia nggak ancam juga, cuman dari gayanya itu seperti, jadi awak, itu aja (lemari, red) ditumbuknya pak, jadi nggak ikut nanti ini pula kan," sebutnya.

Dijelaskan Oki, peristiwa pemukulan lemari penyimpanan berkas itu terjadi sebelum Agusnilawati memaksa Oki untuk membubuhkan cap di Surat Perjanjian Kontrak Kantin Sekolah yang ia bawa.

"Karena dia kesal, kami semuanya berada di ruangan ini. Jadi ketika dia datang, ruangan ini kosong, saya nggak ada, jadi karena itu dia mungkin karena itu," paparnya.

Kemudian, Oki memperlihatkan salinan surat yang dibawa Agusnilawati yang telah dicapnya pada hari itu.

Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2019 dan bermaterai 6.000 itu menyebut bahwa SMP N 37 Pekanbaru sebagai pihak pertama dan saudara Ramsi (44) sebagai pihak kedua.

Dalam surat itu tertulis 'Pihak pertama mengakui dengan sesungguhnya telah mengontrakkan kantin sekolah kepada pihak kedua dengan harga sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kontrak selama 5 (lima) tahun'.

'Dan uangnya sudah digunakan untuk pembangunan kantin sekolah terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024'.

'Dengan ditanda tangani surat kontrak kantin ini, maka hak atas pengelolaan dan penggunaan kantin tersebut berada pada pihak kedua. Demikianlah surat perjanjian kontrak ini dibuat dengan sebenarnya serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-aksi dengan sadar, sehat wal'afiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Namun, ada keanehan didalam surat tersebut, dimana surat tersebut tertanggal 14 Oktober 2019. Muncul pertanyaan, kenapa pada 22 Agustus 2022 baru di cap? Padahal, berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum di lapangan, Agusnilawati pada saat surat itu dibuat masih menjabat Kepsek di SMP N 37 itu.

Kemudian, ada "ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-aksi dengan sadar, sehat wal'afiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun".

Namun, dari rekaman CCTV dan pengakuan petugas yang hadir pada waktu itu, Agusnilawati justru memaksa KTU Oki Oktavia untuk membubuhkan cap di berkas tersebut.

Terkait kisru tersebut, kami mencoba melakukan konfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum'at (9/9/2022) ia menyebut itu kewenangan Kabid SMP Nurbaiti.

"Dengan buk kabid nya lah," tulusnya, sambil mengirim nomor WA Nurbaiti.

Kemudian, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

"Saya cari tau dulu ya, nanti saya kabari," jawabnya singkat.

Kami juga mencoba konfirmasi kepad Kepala Sekolah SMP N 35 Pekanbaru, Agusnilawati. Pesan yang dikirim via WhatsApp ke nomor ponselnya hanya dibaca dan tidak dijawab. Demikian juga ketika dihubung melalui sambungan telepon. Panggilan WhatsApp itu 'Berdering' namun tidak diangkat.-dnr