Usaha Batik GG Dilaporkan ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggar Hak Cipta


Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:55:46 WIB
Usaha Batik GG Dilaporkan ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggar Hak Cipta Karyawan Batik Nagori sedang Membatik

RIAUINCOM- Polda Riau menindaklanjuti laporan pemilik usaha Batik Nagori Surmayanti atas kasus  pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh sejumlah pengusaha batik printing di Telukkuantan. 

Surmayanti mengaku dirinya akan menghadiri panggilan penyidik pada hari Jumat mendatang sebagai pihak pelapor. 

Dikatakannya, kasus tersebut dilaporkannya pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu ke Krimsus Polda Riau. " Alhamdulillah laporan saya telah ditanggapi," kata dia.

Surmayanti yang juga ketua Asosiasi Batik Kuansing itu mengakui akibat menjamurnya usaha batik printing (pabrikan) yang memakai motif batik yang telah dipatenkan berimbas kepada sejumlah pengusaha batik yang ada di Kabupaten Kuansing.

Menurut dia, setidaknya ada enam usaha batik yang telah gulung tikar. Diantaranya, Batik Raja, Batik Batobo, Batik Keliki, Batik Toar Mandiri, Batik Tepian Karak dan Batik Pendayung.

"Akibat tidak bisa bersaing dengan batik printing itu akhirnya mereka gulung tikar, kan kasihan kita," ujarnya.

Surmayanti menegaskan bahwa pihak pihak yang dilaporkan antara lain, usaha GG (inisial), Usaha ON serta beberapa usaha batik lainya.

Ia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti motif Batik Nagori yang telah dijiplak oleh oknum pengusaha dimaksud dan telah menyerahkannya kepada penyidik Krimsus Polda Riau pada tanggal 17 Agustus lalu.

"Motif batik yang dibuat oleh oknum itu adalah motif batik yang diproduksi Batik Nagori. Mereka mencetak skala besar dengan menggunakan printing," lanjut Syura.

Sementara menurutnya, Batik Nagori memproduksi batik dengan tangan manusia. 

"Tentu kami kalah cepat," tambahnya.

Namun yang di permasalahkan oleh pemilik Batik Nagori ini bukan produksi secara masal oleh oknum tersebut, akan tetapi karya batik yang diciptakan oleh oknum itu adalah motif batik yang telah dipatenkan Batik Nagori.

"Saya tidak mempermasalahkan dia memproduksi batik sebanyak apapun. Tapi jangan menjiplak hasil karya kami. Itu yang kami tak terima," kesalnya.

Batik Nagori sendiri, kata dia,  sampai saat ini telah mempatenkan 15 motif batik ke Kemenkumham. Batik yang diproduksi di perusahaannya itu adalah motif batik yang telah diakui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.-hen