Tersangkadan barang bukti/foto:HPP RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kabel grounding aware (anti petir), Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan S (35) warga Teluk Leok Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru. S berperan sebagai pengambil langsung kabel dari tiang listrik.
Kemudian MA (36), warga Jalan Tegal Sari, Kelurahan Umban Sari, Kwcamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru. Dalam kasus ini MA berperan sebagai tukang gulung kabel hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku mencuri kabel grounding itu di Kantor Danbekang, Jalan Sudirman Ujung Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2022 sekira Pukul 10.00 WIB.
"Kedua terduga pelaku datang ke lokasi dan meminta izin masuk terlebih dahulu ke bagian piket jaga dan mengaku dari Biro PLN dengan maksud melakukan pengecekan kabel. Setelah diizinkan pelaku masuk, beberapa saat kemudian, terlihat oleh sekuriti pelakj memotong kabel grounding yang terpasang di ketiga tiang listrik," ujar Andrie, Senin (29/8/2022).
Karena curiga, sekuriti kemudian memanggil kedua pelaku dan menanyakan identitas dari Biro mana mereka. Namun, kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan identitas yang diminta.
"Akhirnya kedua terduga pelaku mengakui tujuan mereka masuk ke TKP hendak mencuri kabel grounding tersebut," katanya.
Dijelaskan Andrie, penangkapan pelaku berawal dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang mendapat laporan terkait telah diamankannya dua orang pelaku pencurian itu. Dari informasi itu, pihaknya langsung menuju Kantor Danbekang untuk mengamankan kedua pelaku.
"Kemudian terhadap kedua pelaku di bawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali, antara lain di Jalan Yos Sudarso depan KFC Rumbai, Simpang Jalan Tegal Sari Rumbai, depan Bengkel alat Berat Volvo, simpang lampu merah Politeknik Rumbai, di Tanjung Balai sebanyak 2 kali dan terakhir di Sudirman di Komplek Kantor Denbekang.
"Pelaku melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terhadap Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun.
Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 gulungan kabel grounding dengan panjang sekitar 80 meter, 1 tang potong, 1 unit kendaraan roda dua, dan 1 gulung tali tambang dengan panjang sekitar 3 meter yang digunakan sebagai alat panjat.-dnr