Tersangka dan barang bukti/foto:via aleale RIAUIN.COM - Seorang pria paruh baya diringkus Polsek Tapung Hulu di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ES (41) ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Danau Lancang.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo membenarkan penangkapan pada pelaku,
"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan nya yg di beli dari RS (DPO) di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu," ujarnya Minggu (28/8/2022).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke polsek Tapung Hulu Untuk diperoses lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman diatas 5 tahun," tegasnya.
Dari tangannya, petugas mengamankan 6 paket plastik bening berisi narkotika diduga jenis sabu, 2 HP merk Vivo dan Nokia, becak barang roda 3, uang Rp300 ribu.
Penangkapan pelaku ini berawal unit Reskrim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku
sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu sehingga sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Mendengar informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Dusun I Desa Danau Lancang tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kades setempat tim menemukan barang bukti 6 paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.***