LSM Perisai Menyikapi Persoalan Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru


Sabtu, 27 Agustus 2022 - 18:58:40 WIB
LSM Perisai Menyikapi Persoalan Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai Riau yang mewakili sejumlah pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru kembali mengungkap fakta dan kejanggalan-kejalan terkait tanah yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah dan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH dalam keterangan melalui akun YouTube  menyebutkan, adanya pihak-pihak yang mengklaim dan terdapat indikasi kejahatan untuk menguasai tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

Sunardi menyebut, pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut diantaranya almarhum  Asril, Meriyani yang merupakan seorang pengusaha kelapa sawit, Edi Ngadimo, pengusaha hotel dan perkebunan dan Rena Wati, yang juga pengusaha.

"Yang mana kepemilikan atas tanah atau surat tanah mereka bersumber dari surat hibah  almarhum  Asril yang diterbitkan di tahun 1995," ujar Sunardi, Sabtu (27/8/2022).

Sunardi menegaskan, seluruh pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, memperoleh tanah tersebut dasarnya dari Surat Tebas Tebang yang diperoleh dari tahun 1968 yang dibeli sejak tahun 1977 dan tahun 1979, melalui koperasi guru SMP N 5 Pekanbaru. 

"Yang mana pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru membeli tanah tersebut secara kredit angsur selama 5 tahun. Dan terbitlah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tahun 1982," paparnya.

Sejak diterbitkan akte surat hibah yang diberikan oleh Mangaraja Puar Hamonangan Saragih, SH. kepada Alm. Asril, menurutnya ini sangatlah tidak masuk akal. Menurutnya, dasar pemberian surat hibah tersebut tidak ada dasar hukumnya sebagaimana yang sudah dituangkan dalam beberapa putusan pengadilan.

Sejak adanya surat hibah tersebut, kata Sunardi, menimbulkan masalah antara pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan Alm. Asril, Meriyani dan kawan-kawan. Dimana pensiunan guru-guru tersebut dikalahkan oleh H Asril selaku pemilik surat hibah tahun 1995.

"Sementara surat kepemilikan dalam SKPT tahun 1982. Kekalahan guru-guru faktor adanya surat pernyataan dari seolah-olah dari Camat Siak Hulu yakni Drs Marzuki Darwis berbunyi bahwa terhadap SKPT guru-guru tidak pernah diproses maupun ditandatangani oleh Marzuki Darwis," paparnya.

Namun, dikemudian hari, pada tahun 2009 itu terbukti bahwa surat pernyataan itu adalah palsu dan sudah diputuskan dalam perkara pidana dimana Alm.  Asril dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

"Ini membuktikan bahwa ada hal-hal aneh terhadap putusan sebelumnya yang mengalahkan guru-guru yang dasarnya dari surat pernyataan yang dimiliki oleh Alm. Asril, Meriyani dan kawan-kawan," sebutnya.

Selain itu, menurut Sunardi, ada satu kejanggalan yang sangat aneh, yakni setelah SKPT guru-guru yang telah dikalahkan oleh Alm. Asril tersebut. Menurutnya, sampai hari ini semua pihak yang mengklaim tanah tersebut bersama kuasa hukumnya masih memanfaatkan lahan tersebut, seolah-olah mereka memiliki Sertipikat yang sah.

"Padahal, pada tahun 2009 itu jelas-jelas ada putusan perdata yang dimulai dari Pengadilan Negeri sampai putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap bahwa terhadap surat hibah milik Asril yang diperoleh dari Puar Hamonangan Saragih yang dikeluarkan pada tahun 1995 itu nyata-nyata dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

"Surat hibah tersebut, menjadi dasar kepemilikan dari Meriyani, Edi Ngadimo, Rena Wati, maupun yang lainnya. Intinya, surat-surat yang diterbitkan di lokasi yang saya sebutkan tadi adalah bersumber dari surat hibah yang jelas-jelas itu dinyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang telah diputus oleh Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," sambungnya.

Dalam laporan-laporan yang saat ini berlangsung di Polda Riau maupun gugatan perdata dan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Nurhayati (pensiunan guru) terhadap surat hibah, maka DPP LSM Perisai  hadir sebagai lembaga yang selalu memantau kinerja aparatur negara, aparatur pemerintah termasuk memberikan masukan dan informasi kepada hakim yang akan memutus perkara tersebut.

"Bahwasanya Sertipikat baik Meriyani, Edi Ngadimo, Rena Wati yang hadir didalam lokasi tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, adalah alas hak yang  telah dinyatakan batal demi hukum. Dan itu ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Untuk itu, Sunardi berharap kepada hakim yang memutus perkara ini kedepan, hal ini hendaknya menjadi pertimbangan yang serius.

Sunardi menyampaikan, pihaknya telah mengkaji secara hukum perihal surat tanah (SKPT) milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini seperti mati suri.

"Diibaratkan seperti mati suri, ketika dokter memvonis yang bersangkutan itu mati suri tetapi ternyata Tuhan berkehendak lain. Ternyata manusia tersebut hidup, atau aurat-surat guru-guru itu masih hidup. Kenapa saya katakan demikian, masih kategori mati suri," cetusnya.

"Darimana dasarnya? Pertama, bahwa SKPT guru-guru adalah sah dan berlaku dan ternyata terdaftar di Kantor Kecamatan Siak Hulu dan sah menurut hukum. Setelah dilakukan forensik di Polda Riau, seluruh SKPT guru-guru SMPN 5 adalah identik," ungkapnya.

Berbeda halnya dengan surat lain seperti Sertipikat yang dimiliki Meriyani, Rena Wati Edi Ngadimo yang telah diperjualbelikan, itu bersumber dari surat hibah yang nyata-nyata tidak sah, batal dan tidak bermuatan hukumnyangvtelah diputus melalu Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, kalau saya ibaratkan seperti manusia itu mati beneran yang terhadap orang tersebut belum sempat dikuburkan, begitulah kira-kira. Artinya surat-surat tersebut sudah dinyatakan batal, mati semuanya, tidak berlaku. Akan tetapi Sertipikat dan surat yg diterbitkan berdasarkan Surat Hibah milik Alm. ASRIL dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih, SH itu sama halnya ibarat  mayat yang belum dikubur, " ucapnya tegas.

Untuk itu ia meminta, kepada jajaran penegak hukum, Badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, hakim MA jeli dalam menyikapi persoalan tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. 

"Hal ini, pembicaraan saya selaku Ketua DPP LSM Perisai Riau kami pertanggungjawaban dunia dan akhirat," tutupnya.-dnr