Pemkab dan Kemenag Bengkalis Selesaikan 68 Perkara Isbat Nikah di Mandau


Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:42:23 WIB
Pemkab dan Kemenag Bengkalis Selesaikan 68 Perkara Isbat Nikah di Mandau Bupati Bengkalis, Kasmarni menyerahkan dokumen isbat nikah kepada salah seorang peserta isbat nikah di Kecamatan Mandau, Rabu (24/8/2022). | Foto : ayu

 

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis menyelesaikan 68 perkara isbat nikah di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau, Rabu (24/8/2022). Ini merupakan bukti komitmen Pemkab Bengkalis dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Bengkalis, Kasmarni mengatakan, sidang isbat nikah ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.

"Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentunya sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan dimasa mendatang," jelas Bupati Kasmarni.

Oleh karena itu, lanjut Bupati, Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan solusi agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan. Dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.

Melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis. 

"Pesan saya kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum," pintanya.

Turut hadir dalam isbat nikah tersebut Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Toharuddin, sejumlah kepala OPD, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan, M Rusydi serta peserta isbat nikah. -rls