Tersangka/foto:Humas Polresta Pekanbaru RIAUIN.COM - Pria inisial N (21) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, kejadian terjadi pada hari Senin, (18/07/2022) pukul 15.50 WIB dimana saksi Zulherman sedang berada didalam ruko dan mendengar suara pukulan yang sangat keras.
"Kemudian saksi keluar dari ruko tempat tinggal dan mencari sumber suara. Sesampainya disumber suara tepatnya di gardu PLN, nampak 3 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mencuri dan menarik kabel grounding (kabel penangkal petir) dengan cara menghancurkan lantai semen gardu PLN," ujar Arry, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, kata Arry, saksi Zulherman menegur para pelaku. Kemudian saksi melihat para pelaku menggulung kabel grounding dan segera membawanya pergi.
Atas kejadian tersebut, Arbiansyah Ali selaku Penerima Kuasa dari PT Indonesia Com Nets Plus / Icon plus mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
"Pada hari Selasa, (16/08) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Kuwau Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal sekira pukul 19.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pemerikasaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.-dnr