Tersangka/foto:Humas Polres Inhu RIAUIN.COM - Sebanyak 6 orang warga di Kecamatan Batang Cenaku, Kabuoaten Indragiri Hulu (Inhu) harus meringkuk di tahanan karena kedapatan sedang berjudi kartu remi jenis pes.
Enam penjudi tersebut adalah, AM alias pak Jones (30), warga Desa Talang Bersemi, ES alias pak Tio (45), warga Desa Kepayang Sari, RS alias pak Rina (37), DP alias Gabe (26), EM alias Eman (30) dan EG alias Embo (31) yang juga warga Desa Kepayang Sari.
Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Kamis 19 Agustus 2022 sore, pukul 16.00 WIB diwarung salah seorang tersangka. Selain 6 penjudi, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 225 ribu dan 2 pasang kartu remi pes.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus judi jenis kartu remi di Kecamatan Batang Cenaku tersebut.
"Keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Misran.
Dijelaskannya, pada,Kamis 18 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Efendi mendapatkan informasi dari masyarakat, disebuah warung di Dusun Batumbuk Desa Kepayang Sari kerap terjadi aktivitas judi jenis kartu remi.
Kemudian, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim, Ipda Awet L Nainggolan beserta anggotanya turun ke Desa Kepayang Sari untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya disebuah warung di Dusun Batumbuk, sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat sejumlah orang sedang asyik berjudi kartu remi," jelasnya.
saat digerebek polisi di Warung tersebut, 6 orang tersangka diamankan, termasuk pemilik warung yang juga ikut berjudi. Polisi juga mengamankan barang bukti uang dan kartu remi sebagai alat untuk permainan judi.-Gus