Soal Galian C Ilegal Marak di Kampar, Pj Bupati Serukan Penghentian dan Penutupan


Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:07:30 WIB
Soal Galian C Ilegal Marak di Kampar, Pj Bupati Serukan Penghentian dan Penutupan PJ Bupati Kampar, Kamsol/foto:via opsinews

RIAUIN.COM - Maraknya aktifitas Galian C (pasir dan batu) serta warung remang-remang akhir-akhir ini, membuat warga Kabupaten Kampar menjadi resah.

Terkait hal itu, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda dan dinas terkait membahas pengendalian serta penertiban aktifitas Galian C dan warung remang-remang tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pemberian perizinan berusaha bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan adanya Perpres tersebut, masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat," ungkap Kamsol, di Ruang Rapat Balai Bupati Kampar di Bangkinang, Jum’at (19/08/2022).

Dalam arahannya, Kamsol mengatakan aktifitas Galian C dan Penyakit Masyarakat ini yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatikan kita bersama, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.

"Semua jenis Usaha Penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya," tegasnya.

Ia menyebut, terkait adanya Galian C yang tak berizin tersebut, pihaknya akan menertibkan dan menutup usaha tersebut.

"Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut," tutupnyA.-dnr