Dalam Seminggu, Polda Riau Tangkap 78 Tersangka Kasus Perjudian


Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:38:04 WIB
Dalam Seminggu, Polda Riau Tangkap 78 Tersangka Kasus Perjudian Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sebanyak 78 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Riau beserta jajaran. Seluruh pelaku yang diamankan berasal dari wilayah hukum Polres di 12 kabupaten/kota yang digelar mulai dari tanggal 10 hingga 18 Agustus 2022.

Dari 78 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah perempuan dan 1 orang lainnya adalah kakek berusia 70 tahun.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tidak ada ruang untuk pelaku perjudian. Ini merupakan komitmen Polda Riau dan jajaran untuk memberantas perjudian di wilayah ranah Lancang Kuning.

"Ada tersangka sebanyak 78 orang, itu adalah tersangka kasus perjudian yang kita ungkap pada bulan Agustus 2022 ini dalam kurun waktu satu minggu belakangan," ujarnya, Jum'at (19/8/2022).

Dari banyaknya kasus perjudian tersebut, Sunarto menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama tokoh masyarakat, tokoh agama agar berperan aktif dalam rangka mengingatkan warga agar tidak berjudi.

"Tidak ada manfaatnya, mudaratnya yang banyak. Oleh karenanya, ayo kita bergandengan tangan, rapatkan barisan untuk tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku perjudian di wilayah kita ini," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menyebut, 78 tersangka yang diamankan itu terkait beberapa jenis judi diantaranya jenis Togel, Gelanggang Permainan (Gelper), hingga permainan kartu.

"Pengungkapan ini dilakuan oleh 12 Polres. Jumlah selama kurun waktu satu minggu tersangkanya ada 78 orang, 1 perempuan dan 77 laki-laki," ujar Kombes Asep.

Dijelaskan Asep, dalam kurun satu minggu itu, pihaknya telah berhasil mengungkap 50 kasus perjudian di wilayah hukum Polda Riau.

"Jumlah barang bukti uang sebesar Rp48.649.000, itu adalah hasil kerja selama satu minggu mulai tanggal 10 sampai 18 Agustus 2022," tutupnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.-dnr