Ungkap 145 Kasus Perjudian, Polda Riau Amankan 228 Orang Tersangka


Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:09:13 WIB
Ungkap 145 Kasus Perjudian, Polda Riau Amankan 228 Orang Tersangka Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sebanyak 228 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau beserta jajaran. Seluruh pelaku yang diamankan berasal dari wilayah hukum Polres di 12 kabupaten/kota yang digelar mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Ditreskrimum beserta Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 145 kasus perjudian di Riau.

"Keseluruhan kasus yang ditangani sebanyak 145 kasus, dari bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022 dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 228 orang," ujar Sunarto, Jum'at (19/8/2022) di halaman belakang Mapolda Riau.

Disebut Sunarto, selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp75.180.810, mesin Gelper, bola biliard, kartu judi dan lain-lain.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 135 diantaranya adalah kasus judi Togel Online, dimana telah ditahan 192 tersangka.

"Judi mesin permainan meja (Gelper) ada 4 kasus dengan 15 orang tersangka, permainan kartu ada 6 kasus dan 21 tersangka," katanya.

Dari keseluruhan kasus tersebut, Sunarto merinci lokasi-lokasi yang dilakukan penagkapan oleh Ditkrimum dan jajaran 12 Polres di Riau.

6 kasus ditangani oleh Ditkrimum Polda Riau, 11 kasus ditangani oleh Polresta Pekanbaru, 11 kasus di Polres Dumai dan Polres Kampar 16 kasus.

"Kemudian Rohul 22 kasus, Rohil 13 kasus, Siak 6 kasus, Pelalawan 5 kasus, Bengkalis 19 kasus, Meranti 4 kasus, Inhil 12 kasus, Inhu 13 kasus dan Kuansing 6 kasus," tutupnya.

Maraknya kasus perjudian di Riau, Sunarto menghimbau agar masyarakat menjauhi hal tersebut. Menurutnya, selain merusak moral dan ekonomi, pelaku juga terancam pasal 303 KUHP dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.-dnr