8 Koruptor di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Ada Mantan Bupati Bengkalis


Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:41:37 WIB
8 Koruptor di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Ada Mantan Bupati Bengkalis Ilustrasi/foto:via Bantenhits

RIAUIN.COM - Sebanyak 8 orang terpidana kasus korupsi (koruptor) di Riau Diusulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau untuk mendapatkan remisi HUT ke 77 kemerdekaan RI. 

Dari 8 orang koruptor itu, satu diantaranya adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Diketahui, Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek tersebut. 

Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Kasmarni ini dihukum 6 tahun penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaiannya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp537,33 miliar.

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," ujar Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Selasa, 16 Agustus 2022.

Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selama ini ditahan di Rutan Pekanbaru. 

Selain mantan Bupati Bengkalis, tujuh terpidana Tipikor (tindak pidana korupsi) nama lain yang diusulan agar masa tahanan 'disunat' adalah Ahmad Fauzi, Agus Sukaryoto dan Mujiono yang merupakan tahanan Lapas Klas II Pekanbaru. Kemudian Abdul Samad dan Mulyadi tahanan Rutan Pekanbaru. Krisna Olivia dari Lapas Perempuan Pekanbaru dan Nadia dari Lapas Bengkalis. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan, karena apabila telah memenuhi syarat mereka akan mendapatkan remisi.

"Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II," ujar Jahari. 

Jahari menjelaskan, yang dimaksud remisi umum II adalah narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.

Jahari menyebut, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotika.

Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang warga binaannya yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang.

Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.

Lalu, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.-dnr