Gunakan Tangki Bodong Isi BBM Subsidi, Supir Pajero Sport di Pekanbaru Ditangkap


Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:55:47 WIB
Gunakan Tangki Bodong Isi BBM Subsidi, Supir Pajero Sport di Pekanbaru Ditangkap Polisi tangkap mobil Pajero Sport yang bermuatan BBM Subsidi/foto:HPR

RIAUIN.COM - Seorang pengemudi Pajero Sport ditangkap Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.

Tersangka inisial AZ (27) ditangkap di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Senin (15/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka AZ merupakan warga jalan Pasir Putih, Kelurahan Pandau Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang berperan selaku pembeli minyak.

Dijelaskan Sunarto, kronologi penangkapan tersangka berawal dari Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Eko Sutamto beserta anggota mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

"Modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda 4 yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi," kata Sunarto, Selasa (16/8/2022).

Kemudian, sekira Pukul 20.00 WIB, tim menemukan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam Nomor Polisi BK 1836 QF yang didalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan kurang lebih 500 liter.

"Tangki itu telah berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 100 liter yang diduga dilakukan oleh AZ yang sedang melintas dihalaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru," ucapnya.

Atas temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan Proses Lebih Lanjut.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 unit kendaraan Pajero Sport warna hitam, dan 1 tangki BBM modifikasi berkapasitas 500 liter yang berisi Bio Solar.

Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, Liquid Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutupnya.-dnr