Diupah Rp20 Ribu, Pemuda di Kulim Ditangkap Bersama Penadah Motor Curian


Ahad, 14 Agustus 2022 - 11:06:53 WIB
Diupah Rp20 Ribu, Pemuda di Kulim Ditangkap Bersama Penadah Motor Curian Kolase tersangka/foto: HPBR

RIAUIN.COM - Dua tukang tadah kendaraan bermotor hasil curian ditangkap polisi. Kedua pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Selasa (9/8/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Kedua penadah itu adalah IL (32) dan IK (21). Mereka ditangkap di Kelurahan Penyatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, mereka berperan sebagai pembeli dan perantara dalam kasus pencurian 1 sepeda motor yang terjadi di Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

"IL mengakui telah membeli 1  unit sepeda motor Honda Supra FIT warna Hitam seharga Rp950 ribu dari PA yang dikenalkan oleh tersangka IK. IK mendapat upah Rp20 ribu dari PA," kata Dodi, Sabtu (13/8/2022).

Aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka PA (21) dan RA (20) pada Senin, 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu.

Kemudian, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Ramelan (53) warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya setelah melihat rekaman CCTV yang berada di halaman parkir hotel tersebut.

Selanjutnya terhadap tersangka IL dan IK ditahan di Polsek Bukit Raya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam. 

Keduanya terancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat yang diancam hukuman minimal 2 tahun penjara.-dnr