Spesialis Curanmor di Hotel Ditangkap di Siak Hulu, 5 Motor Jarahan Disita Polisi


Jumat, 12 Agustus 2022 - 08:44:34 WIB
Spesialis Curanmor di Hotel Ditangkap di Siak Hulu, 5 Motor Jarahan Disita Polisi Barang bukti 5 unit sepeda motor di parkiran Polsek Lima Puluh/foto:Humas Polsek Lima Puluh.

RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi pada sejumlah hotel di Pekanbaru. Sebelum ditangkap, pelaku inisial AD dan IB terakhir kali beraksi pada Minggu, (12/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB di parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di 9 lokasi berbeda di beberapa hotel yang ada di kota Pekanbaru.

Sebelum melancarkan aksinya, kata Dany, pelaku melakukan mapping terhadap situasi di hotel. Uniknya, kata Dany, mereka mencuri tidak menggunakan Kunci T tapi dengan cara mematahkan stang sepeda motor.

"Mereka mendorongnya (step) kerumah AD. Selanjutnya pelaku AD dan IB membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri supaya jangan ketahuan oleh pemiliknya. Setelah dirasa aman kemudian pelaku menjualnya dengan harga bervariasi dan hasilnya dibagi dua," kata Dany, Kamis (11/8/2022) siang.

Atas informasi dari masyarakat, lanjutnya, pada hari Rabu 12 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap AD dan IB dirumah AD di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Di lokasi kami mengamankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor. Motor itu mereka curi dari parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Pekanbaru pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2002 sekira pukul 17.15 WIB," terang Dany.

Selanjutnya, berdasar keterangan keduanya, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali. Pertama mereka beraksi di parkiran Hotel Valace Jalan Kharuddin Nasution, Kel.lurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, pada Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 11.45 WIB.

"1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam berhasil dibawa kabur," kata Dany.

Selanjutnya pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 12.21 WIB. Pelaku kembali beraksi di hotel yang sama. Satu Honda Beat Street warna silver berhasil digasak.

Kemudian, di parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin tepatnya Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox 865-A warna putih berhasil dicuri.

"Masih di hotel yang sama, pada hari Senin 21 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam juga berhasil mereka bawa kabur. kemudian pada Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, diparkiran Hotel Emerald Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh mereka juga mencuri 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru," ulas Dany.

Lalu, pada Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di parkiran Hotel Valace, mereka juga mencuri 1 motor Honda Beat.

Sebulan sebelumnya, pada April 2022 sekira pukul 19.00 WIB di parkiran Hotel Velace keduanya juga berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam. 

"Sekitar awal bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, masih di parkiran Hotel Valace AD dan IB juga mencuri  1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam ," sambungnya.

Terakhir, sebut Dany, masih di awal bulan Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, kedua pemuda tersebut juga berhasil mencuri unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dari parkiran Hotel Valace.

Dari pengukapan tersebut, Polsek Lima Puluh mengamankan 5 Unit Sepeda Motor diantaranya 2 Yamaha NMAX warna hitam, 1 Yamaha NMAX warna biru, 1 Honda Beat Street warna silver dan 1 Honda Beat Street warna hitam.

Atas perbuatan yang dilakukan, AD dan IB disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 9 tahun.-dnr