Disita dari 6 Kasus, Polresta Pekanbaru Musnahkan Pil Ekstasi, Happy Five dan Sabu


Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:55:48 WIB
Disita dari 6 Kasus, Polresta Pekanbaru Musnahkan Pil Ekstasi, Happy Five dan Sabu Pemusnahan ekstasi dengan cara diblender/foto:dnr

RIAUIN.COM - Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022 di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Kota Pekanbaru.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda.

"Pemusnahan Yanga akan dilakukan pada hari ini adalah dari 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang," ujar Henky, Kamis (11/8/2022) sore.

Keenam tersangka yang ditangkap yakni KP, AA, AM, BA, AG dan DS.

Diungkapkan Henky, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah pil Happy Five sebanyak 3.114 butir, pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,31 kilogram.

"Total keseluruhan yang akan dimusnahkan adalah pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir, sabu-sabu seberat 6,31 kilogram dan pil Happy Five sejumlah 3.114 butir," jelasnya.

Kata Henky, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

"Jadi BB yang ada di depan, merupakan hasil kerja penangkapan Satres Narkoba dari tanggal 10 Juni sampai dengan 20 Juli 2022. Ini membuktikan bahwa di Kota Pekanbaru masih cukup banyak peredaran narkoba, dan kami dari kepolisian tentunya akan terus intens untuk memberantas narkoba," katanya.

Menurutnya, terungkapnya kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian yang telahemberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba.-dnr