MA Tolak Kasasi JPU, Syafri Harto Ditetapkan Tidak Bersalah


Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:17:04 WIB
MA Tolak Kasasi JPU, Syafri Harto Ditetapkan Tidak Bersalah Syafri Harto/foto: via KataKepri.com

RIAUIN.COM - Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Dekan Universitas Riau (Unri) non-aktif, Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dilansir laman resmi MA, disebutkan amar putusan berstatus 'Tolak', yang telah ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022). Artinya, mantan Dekan Fakultas Unri tersebut resmi tak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya.

Penasehat Hukum (PH) Syafri Harto, Dodi Fernando melalui sambungan telepon, mengaku bersyukur atas putusan MA. Dengan begitu, kata Dodi, putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," ucapnya, Kamis (11/9/2022).

Disebutkan Dodi, berdasarkan putusan tersebut ia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri. Karena akibat kasus ini Syafri Harto dinon-aktifkan dari jabatannya. 

Selain itu hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," sebut Dodi.

Hingga kini pihaknya juga belum mengetahui alasan penolakan oleh MA, karena belum menerima petika putusan.

"Kami belum tahu. Namun kalau dari fakta persidangan di PN, kita sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan. Karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tutupnya.

Disebutkannya, saat ditemui dua Minggu lalu kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat walafiat.-dnr