Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Sempat Diwarnai Tangisan Sang Istri


Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:35:10 WIB
Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Sempat Diwarnai Tangisan Sang Istri Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8) sempat diwarnai tangisan sang istri, Putri Candrawathi yang berada di lokasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua RT setempat, Yosef, yang mengaku turut dilibatkan dalam penggeledahan itu. Yosef menyebut Putri kala itu hanya berada di dalam kamar.

Menurut dia, Putri terus menangis dan tak berkomunikasi dengan siapapun. Sementara anak perempuan Putri tampak bersama pengasuhnya.

"Ibu di kamar saja agak shock gitu menangis. Enggak [komunikasi], dia diam saja," ujar Yosef kepada wartawan, Rabu (10/8) dikutip dari cnnindonesia.

"Tapi kalau anaknya yang perempuan sempat ketemu dengan saya dan saya lihat anaknya yang paling kecil 1,5 tahun ada bersama dengan pengasuhnya," sambungnya.

Bersama tim khusus Polri, Yosef menyusuri setiap ruang di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu untuk mencari berbagai barang bukti terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia pun mengatakan penyidik Polri akhirnya membawa keluar barang-barang dalam satu boks.

"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa saja ada lengkap. Kita ikut nyaksiin," jelas dia.

Yosef pun mengaku meski ia ketua RT di lingkungan setempat, tetapi ia tak pernah melihat Ferdy Sambo.

Padahal, Ferdy Sambo telah menjadi warganya dan menempati rumah bernomor 29 di Jalan Saguling III selama kurang lebih satu tahun.

"Baru kurang lebih setahun. Tapi mereka masih terdaftar di RT 05 RW 01 di Polri," katanya.

Adapun penggeledahan rumah pribadi Sambo pada Selasa (9/8) berlangsung sekitar selama sembilan jam. Penyidik mulai masuk ke rumah Sambo pada pukul 15.30 WIB dan baru keluar pada 00.55 WIB.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ia disebut merekayasa peristiwa kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya agar tampak seperti akibat tembak-menembak.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, motif pembunuhan belum diketahui dan masih didalami polri.

Selain itu, hingga saat ini Polri telah memeriksa 31 personelnya karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara Birgadir J.

Sebanyak 15 personel dimutasi dari jabatannya. Kemudian 11 orang dipindahkan ke tempat khusus untuk kelancaran pemeriksaan. (*)