5 Kali Satroni Gedung Dosen, Mantan Mahasiswa UIN Suska Ditangkap


Kamis, 11 Agustus 2022 - 07:36:48 WIB
5 Kali Satroni Gedung Dosen, Mantan Mahasiswa UIN Suska Ditangkap Tersangka/foto:Humas Polsek Senspelan

RIAUINCOM - Polsek Tampan menangkap seorang pelaku pencurian mesin pendingin (AC) di Gedung Dosen Terpadu (KDP)  Komplek Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Jalan HR Subrantas Km 15 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Pelaku AS (29) melancarkan aksinya pada Senin, 8 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, aksi pelaku tercium oleh sekuriti dan pegawai di kampus itu. Lalu, kedua saksi melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik AS.

"Saat dilakukan pengintaian, tersangka melarikan diri dan kemudian dikejar dan diamankan oleh securiti. Selanjutnya AS dibawa ke lokasi pencurian dan ditemukan dua buah goni yang berisi alat-alat mesin pendingin yang sebelumnya di curi oleh tersangka dari lantai Empat komplek itu," kata I Komang, Rabu (10/8/2022).

Selain hasil curian, juga ditemukan alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian.  Dari penguan AS, dirinya sudah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak 5 kali.

"Tersangka mengetahui di lokasi tersebut ada barang barang yang akan dicurinya karena ia merupakan mantan mahasiswa di Fakultas Syariah tahun 2013 yang tidak menyelesaikan kuliahnya," sambung I Komang. 

Setelah ditangkap, pihak keamanan gedung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tampan guna mengamankan tersangka.

"Setelah mendapat laporan tentang peristiwa tersebut kemudian petugas Reskrim Polsek Tampan mendatangi tempat kejadian dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari petugas security dan kemudian dilakukan proses penyidikan," tutupnya.
 
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 362  KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.-dnr