Cegah Sengketa, BPN Riau Imbau Warga Ukur Lahan Sesuai Prosedur


Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:25:52 WIB
Cegah Sengketa, BPN Riau Imbau Warga Ukur Lahan Sesuai Prosedur Kabid PHP (kiri) Umar Fathoni dan Kabid Pemetaan BPN Riau Budi Jaya/foto:dnr

RIAUIN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menghimbau warga agar melakukan pemetaan dan pengukuran terhadap lahan atau kebun miliknya. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari, baik antara perorangan maupun dengan perusahaan.

Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Budi Jaya mengatakan, dari hasil pemetaan dan pengukuran itu, maka masyarakat dapat mengetahui informasi-informasi terupdate di lapangan.

Selain itu, warga harus proaktif mendampingi BPN secara bersama-sama supaya lahan yang akan diukur dan dipetakan tersebut jangan sampai salah objek.

"Harus dampingi sama-sama supaya jangan salah objek, tunjukkan batasnya supaya kami ukur. Agar kita semua tahu dimana batas dan koordinatnya," kata Budi, Rabu (10/9/2022).

Untuk diketahui, pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur dari BPN Riau, kata Budi, tidak serta merta menjamin terbitnya Sertipikat maupun HGU, namun masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dijalani.

Untuk itu, BPN menerjunkan ahli-ahli ukur yang professional di bidangnya. Selain memiliki ahli ukur tersendiri, BPN juga bekerja sama dengan Konsultan Ukur yang telah teruji dan bersertipikat. BPN hanya menunjuk ahli ukur yang telah mendapat sertifikasi dan persetujuan dari BPN Pusat.

"BPN bisa menggunakan konsultan ukur dalam melakukan pengukuran dan pemetaan di lapangan, tentunya konsultan ini telah lulus uji dan bersertifikat dari BPN Pusat," papar Budi.

Pada saat petugas pengukur dari BPN melaksanakan pengukuran, maka akan dapat diidentifikasi mana lahan yang merupakan milik masyarakat dan lahan milik perusahaan.

"Setelah peta bidang itu terbit, ada mekanisme pembentukan Panitia B yang merupakan lintas instansi yang terdiri dari Kanwil Pertanahan, Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan dan Forkopimda hingga Kepala Desa. Perlu digaris bawahi, BPN tidak akan menerbitkan Sertipikat atau HGU yang lahannya berada dalam kawasan hutan," ucapnya.

Kewajiban Plasma 20 Persen bagi Perusahaan Sawit

Dalam aturannya, setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan 20% lahannya dikelola oleh masyarakat setempat.

Wilayah plasma adalah wilayah pemukiman dan usaha tani yang dikembangkan oleh petani peserta dalam rangka pelaksanaan proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang meliputi pekarangan, perumahan, dan kebun plasma.

Kebun plasma sendiri adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh perusahaan inti dengan tanaman perkebunan.

Sedangkan petani plasma atau petani peserta proyek PIR atau petani peserta adalah petani yang ditetapkan sebagai penerima pemilikan kebun plasma dan berdomisili di wilayah plasma.

Di dalam Permentan juga disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati/walikota.

Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni menginformasikan terkait program plasma 20% yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan sawit. Sebelumnya kepengurusannya plasma tersebut berada di BPN. Namun saat ini hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.

"Domainnya bukan di BPN Lagi, tapi di Disbun, kami tidak mengatur lagi plasma Tersebut," terangnya.

Terbaru, sesuai Permentan nomor 18 tahun 2021, kata Umar, bentuk plasma yang 20% itu tidak harus kebun, tetapi bisa dalam bentuk lain.

"Misalnya masyarakatnya ternyata bukan petani disini, yang ada nelayan, disini tidak ada lagi kebun sawit atau plasma, bentuknya bisa bentuk lain seperti ternak sapi, kolam ikan boleh. Itu yang menentukan adalah Disbun. Untuk mendapatkan plasma, itu diusulkan oleh Kepala Desa, Camat dan disahkan oleh Bupati," tutupnya.-dnr