Kepala BPN Siak Akui Lahan di Desa Dayun Milik Perorangan, Bukan Perusahaan


Jumat, 05 Agustus 2022 - 20:39:56 WIB
Kepala BPN Siak Akui Lahan di Desa Dayun Milik Perorangan, Bukan Perusahaan Kakan BPN Siak, Budi Satrya/foto:tangkapan layar

RIAUIN.COM - Kisruh kepemilikan lahan sawit di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak yang menjadi objek Constatering (pencocokan) dan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak akhir-akhir ini menjadi sorotan. Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) itu disebut milik PT Karya Dayun dan disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya angkat bicara. Budi menyebut bahwa tidak ada lahan di Dayun yang terdaftar di kantornya atas nama PT Karya Dayun. Lahan yang disengketakan PT DSI melawan PT Karya Dayun tersebut terdaftar atas nama individu atau masyarakat.

“Ya, yang terdaftar kan bukan atas nama Karya Dayun, yang terdaftar atas nama individu,” kata Budi Satrya, Jumat (5/8/2022). 

Budi menyebut, pihaknya merasa keberatan atas pernyataan bahwa BPN Siak menolak mengirim juru ukur ke Pengadilan Negeri (PN) Siak saat melakukan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut. Sebab, kata Budi, selama ini pihaknya ikut berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan termasuk selalu menghadiri undangan dari PN Siak. 

"Cuma selama ini kami tidak dimohonkan untuk mengirim juru ukur. Kalau memang katanya ada tolong tunjukan dokumen permohonannya. Nah jelas dalam hal ini kami tidak pernah menolak," kata Budi.

Budi mengungkap, setiap ada permohonan pengukuran lahan harus jelas objeknya, sebab BPN tidak dalam rangka menetapkan namun hanya melaksanakan pengukuran. Untuk itu tentu pada objek yang sudah jelas dari pemohon. 

“Misalnya awak punya tanah, kan tidak ujuk-ujuk BPN yang tahu tentang tanah awak. Maka awak harus tunjukan di mana sudutnya. Kami mengukur berdasarkan penunjukan, barulah nanti diketahui panjang lebar dan luasnya,” kata dia.

Dalam hal ini, BPN tidak ujuk-ujuk mengetahui tanah yang akan diukur tetapi berdasarkan penunjukan oleh pihak yang memohonkan. Jika lahan bersengketa, BPN harus ditunjukkan objek yang disengketakan, baru bisa dilakukan pengukuran. 

“Lahan bersengketa itu jelas di mana objek yang disengketakan, setelah ditunjukkan kepada kami baru kami melakukan pengukuran secara akurat. Nah itu jika kami yang mengukur, tapi kan (sengketa DSI-Karya Dayun) bukan kami yang mengukur,” kata dia.

Budi juga memastikan, lahan seluas 1.300 Ha yang dikelola PT Karya Dayun kepemilikannya adalah individu. BPN telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sampai sekarang sertifikat itu sah.

“Sertifikat Hak Milik yang dimiliki individu itu sah, itu bukti kepemilikan yang paling tinggi. Setahu saya belum ada pembatalan terhadap sertifikat itu,” kata dia.

Berkaitan dengan rencana constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun Rabu (3/8/2022) kemarin, Budi mengatakan, pihaknya tetap menghadiri undangan PN Siak. Bahkan sebelumnya pihaknya hadir dalam rapat koordinasi atas rencana constatering dan ekseskusi itu.

“Kehadiran kami sebagai undangan hadir pada kegiatan yang digelar PN Siak, bukan sebagai juru ukur,” kata dia.

Selain itu Budi juga membantah telah merekomendasikan juru ukur dari pihak lain kepada PN Siak. Jika ada, Budi minta pihak PN Siak tunjukkan saja dokumen atau bukti suratnya.

“Ada tidak buktinya atau surat rekomendasi kami. Kalau tidak ada berarti kan tidak ada,” kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Siak menunda constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, situasi di lokasi constatering dan eksekusi lahan tersebut tidak terkendali karena banyaknya penolakan dari warga.

“Ini bukan batal ya, tapi ditunda sampai dengan menunggu kesiapan dari pihak pengamanan dari Polres,” kata Humas PN Siak Mega Mahardika.

Ia menerangkan, di lapangan ada instruksi dari kepolisian untuk menunda constatering dan ekseskusi dengan alasan keamanan. Sebab ada bentrokan kepolisian dengan warga setempat.

"Karena ada bentrokan dengan warga setempat maka  kami tidak mungkin memaksakan. Bagaimana situasi di lapangan itu Polres yang lebih tahu dan kami sangat menghormati keputusan dari Polres," sambung Mega.

Mega menyebut, sesuai SK Ketua PN Siak,  panitera dan juru sita sudah datang ke lokasi namun mendapat penolakan dari warga setempat. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Siak untuk  kesiapan pengamanan.

Terkait tidak adanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Siak, dijelaskan Mega pihaknya sudah berkoordinasi dan bersurat agar BPN ikut dalam constatering dan eksekusi tersebut. Namun pihak BPN tidak mau terlibat dan ikut dalam hal itu.

"Maka kami meminta rekomendasi ke BPN
kemudian BPN merekomkan juru ukur dari Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB). Maka kami menggunakan jasa dari KJSKB," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi juga telah menegaskan, lahan yang menjadi objek Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun seperti yang dimaksud, melainkan milik perorangan atas nama Indriyani Mok CS.

"Ini (lahan, red) bukan sama sekali bagian dari PT Karya Dayun. Berkaitan dengan izin milik PT DSI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, mereka harus sadar bahwa Izin Pelepasan Kawasan itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Sunardi, Rabu, (3/8/2022) pagi.

Sunardi memperingatkan, PN Siak seharusnya jangan memaksakan diri dan harus taat hukum. Yang menjadi pertanyaan, kata Sunardi, salah satu SOP dalam pelaksanaan konstatering dan eksekusi yang berwenang penuh adalah Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak.

"Nah, ketika PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan, maka boleh dikatakan PN Siak sudah melanggar SOP dan melanggar aturan hukum. Maka tidak boleh yang bersangkutan itu melaksanakan konstatering atau eksekusi. Yang benar PN Siak harus melihat atura SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 tahun 1962, silakan baca sendiri," tutupnya.

Untuk diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau telah mengirim surat kepada DPP LSM Perisai yang diterima pada Jum'at, 5 Agustus 2022. Dalam surat nomor : MP.01.02/te-14/VIII/2022 dijelaskan 4 poin penting terkait Sertipikat kepemilikan tanah.

1. Bahwa yang dimaksud dengan sertipikat hak tanah adalah surat tanda bukti kepemilikan (berdasarkan UUPA pasal 9 ayat 2).

2. Bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada didalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 32 ayat 1).

3. Bahwa sertipikat hak atas tanah adalah bukti hak yang berkekuatan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang keberatan/menggugat, mengingat sistem pendaftaran di Indonesia memakai azas negatif bertendensi positif.

4. Bahwa terkait dengan kawasan hutan merupakan kewenangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan jika ada berkaitan dengan tugas dan wewenang, maka Badan Pertanahan Nasional akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.-dnr