9 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya Ditangkap di Medan


Jumat, 05 Agustus 2022 - 16:13:11 WIB
9 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya Ditangkap di Medan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menginterogasi pelaku pembunuhan yang ditangkap di Sumatera Utara/foto:dnr

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria paruh baya karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan cara membakar korbannya dengan bensin.

Pria inisial RTS yang sudah buron selama kurang lebih 9 tahun, ditangkap saat berada di Kampung Nelayan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/7/2022).

Didampingi Wakilnya Henky Poerwanto dan Kasat Reskrim Andrie Setiawan, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2013 lalu di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Menurut Kapolresta, kendala terbesar dalam menangkap pelaku karena tersangka selalu berpidah-pindah dari Pekanbaru ke Sumatera Utara dan ia juga telah mengubah identitasnya.

"Kasus ini cukup lama pengungkapannya, lebih kurang 9 tahun dikarenakan tersangka ini cukup licin dan berpindah-pindah sehingga penyidik di Polresta Pekanbaru agak sedikit kesulitan untuk menemukan tersangka," ujar Pria Budi, Jum'at (5/8/2022) sore di halaman belakang Polresta Pekanbaru.

Namun, kata Pria Budi, berkat kerja keras Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku RTS di Kampung Nelayan, Medan dan selanjutnya dibawa ke Pekanbaru.

"Motifnya adalah, tersangka marah karena istri dan anaknya dibawa oleh korban tanpa izin beliau, sehingga terjadilah kejadian (pembunuhan, red) tersebut.

Dijelaskan Pria Budi, kasus pembunuhan itu berawal dari korban BT ketika itu membawa istri dan anak RTS dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Hal itu dilakukan karena tersangka dan istrinya sering cekcok dan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal inilah yang membuat korban BT selaku keponakan dari istri pelaku, menjemput anak dan kakaknya itu untuk dibawa ke rumah korban.

Mengetahui hal itu, tersangka segera mengejar istri dan anaknya itu menggunakan sepeda motor. Ditengah perjalanan, pelaku sempat membeli bensin dan berencana untuk menghabisi adik istrinya itu dengan cara membakarnya.

"Setibanya di TKP di Jalan Indrapuri, distop kendaraan korban, sama-sama berhenti disana, kemudian tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya," katanya.

Setelah membakar BT, tersangka langsung melarikan diri tanpa mempedulikan korban saat itu. Korban sempat dibantu oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban dibawa ke rumah sakit umum, dirawat selama 6 hari, namun korban meninggal dunia," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RTS dijerat Pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.-dnr